Berita

SELAMAT HARI OZON SEDUNIA : SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU SOLUSI MENGURANGI PERUBAHAN IKLIM UNTUK SELAMATKAN BUMI                        Bagian 3 : “Kontribusi BBSPJIKFK KEMENPERIN Selamatkan Bumi”

SELAMAT HARI OZON SEDUNIA : SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU SOLUSI MENGURANGI PERUBAHAN IKLIM UNTUK SELAMATKAN BUMI Bagian 3 : “Kontribusi BBSPJIKFK KEMENPERIN Selamatkan Bumi”

[Humas BBSPJIKFK ; 18 September 2023]  Perubahan iklim secara global tetap menjadi masalah hingga saat ini meskipun Lapisan Ozon menunjukkan adanya perbaikan.    Efek perubahan iklim yang dirasakan di seluruh wilayah Bumi, berupa “pemanasan global” yang dipicu banyaknya emisi “gas rumah kaca” yang diakibatkan oleh aktivitas manusia terutama penggunaan bahan bakar fosil.

Menyadari akan hal tersebut di atas, Indonesia melalui Kementerian Perindustrian selaku instansi Pembina Industri berupaya untuk terus mendorong Industri Nasional agar dapat berkomitmen dalam menurunkan emisi GRK sebesar 29 persen di Tahun 2030. Komitmen tersebut sesuai dengan kesepakatan negara-negara di dunia dalam Perjanjian Paris pada bulan Desember 2015 lalu, dimana Presiden Jokowi mengumumkan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri, dan hingga 41% dengan bantuan dan kerjasama Internasional saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim dunia yang biasa disebut UNFCCC COP21 di Paris.

Untuk dapat menyelaraskan Pembangunan Industri dengan kelestarian lingkungan hidup agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, Kementerian Perindustrian berupaya  mendorong agar Industri bertransformasi menjadi Industri Hijau.    Salah satu kebijakan terkait Industri Hijau tersebut adalah dengan penerapan Standar Industri Hijau di Perusahaan Industri seluruh wilayah NKRI. Standar tersebut digunakan sebagai perangkat yang digunakan oleh Perusahaan Industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan dan mengurangi penggunaan energi fosil yang banyak memberikan dampak pada “perubahan iklim”. 

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi pemenuhan persyaratan teknis dan manajemen.   Dalam persyaratan teknisnya ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Industri.    Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambiens, dan gangguan terhadap lingkungan.   Sehingga dapat dipastikan bahwa Perusahaan-perusahaan Industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau telah menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.      

Link :

Hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 34 Standar Industri Hijau dan menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), 12 di antaranya merupakan balai di bawah BSKJI, termasuk Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) KEMENPERIN.     Adapun Perusahaan Industri yang telah menerima Sertifikasi Industri Hijau secara Nasional sampai Tahun 2022, sebanyak 70 Industri pada berbagai kelompok Industri.     Pada Tahun-tahun yang akan datang KEMENPERIN akan mendorong mempercepat dan meningkatkan lagi jumlah Perusahaan Industri yang akan tersertifikasi seiring dengan semakin fokusnya kebijakan Industri Hijau.

Penunjukan BBSPJIKFK KEMENPERIN menjadi salah satu LSIH ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup industri antara lain : semen portlan ; pengolahan susu bubuk ; cat berbasis air ; pupuk urea ; minyak goreng dari kelapa sawit ; cat berbasis pelarut organik ; gula kristal putih ; pupuk NPK padat ; tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang ; dan kemasan dari kaca.    

Dalam rangka Hari Ozon Sedunia ini, KEMENPERIN senantiasa berkontribusi dan berupaya memberikan solusi yang efektif dalam mengurangi perubahan iklim untuk selamatkan Bumi melalui penerapan Sertifikasi Industri Hijau di seluruh wilayah Indonesia, SELAMAT HARI OZON SEDUNIA...........

Bagi Perusahaan Industri yang berminat untuk melakukan Sertifikasi Industri Hijau dapat langsung menghubungi layanan BBSPJIKFK dan informasi lebih lanjut dapat langsung pindai QRcode berikut. (Selesai).  [FS + TBS]

 

#HariOzonInternasional

#LayananSertifikasiHIjauBBSPJIKFK

#EmisiGasRumahKaca

#PerubahanIklim

#GlobalWarming

#JagaIndustri

#BBKFK_Cekatan

Share: