Tugas dan Fungsi


Tugas

Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kimia, farmasi, dan kemasan.


Fungsi

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, BBSPJIKFK menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kimia, farmasi, dan kemasan;
  2. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
  3. Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
  4. Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
  5. Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kimia, farmasi, dan kemasan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kimia, farmasi, dan kemasan;
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
  8. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

BBKFK