Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

ALUR SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU

RUANG LINGKUP

Kelas Uraian
Kelas 04 Tekstil dan Produk Tekstil
Kelas 12 Bahan Kimia, Produk Kimia, dan Serat
Kelas 14 Karet dan Produk Plastik
Kelas 23 Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan

SKEMA SERTIFIKASI & ATURAN

Tarif
Uraian Satuan Tarif
Permohonan per perusahaan Rp. 500,000
Audit Tahap I (Audit Kecukupan) per perusahaan Rp. 1,100,000
Auditor Kepala per 2OH Rp. 4,000,000
Auditor per 2OH Rp. 3,000,000
Jasa Perdiem per 6OH Rp. 1,200,000
Tinjauan Administrasi per perusahaan Rp. 1,350,000
Tinjauan Teknis per standar Rp. 1,900,000
Penerbitan Sertifikat per sertifikat Rp. 300,000
MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

KEBIJAKAN KETIDAKBERPIHAKAN KOMITMEN KEPALA BBSPJIKFK Kepala BBSPJIKFK dan Tim Sertifikasi LSSM BBSPJIKFK berkomitmen dalam menjalankan kegiatan sertifikasi system manajemen mutu akan selalu :
1. Melayani semua permohonan sertifikasi bagi setiap industri baik milik swasta maupun pemerintah tanpa diskriminasi dan sesuai dengan ruang lingkup pemohon.
2. Memberikan aturan yang berimbang dan mudah diakses oleh klien LSSM BBSPJIKFK, tidak memihak dalam audit serta mengacu kepada standar sistem manajemen mutu SNI ISO 9001 : 2015 yang saat ini berlaku.
3. Menjamin tidak ada konflik kepentingan antara seluruh personel LSSM BBSPJIKFK dengan pihak klien untuk memperoleh sertifikat.
4. Menjamin bahwa tim audit dalam proses sertifikasi bersifat objektif dan tidak dalam kapasitas sebagai yang memberikan konsultansi terhadap perusahaan yang akan disertifikasi.
5. Menjamin bahwa keputusan sertifikasi adalah bersifat netral dan objektif tidak ada satu orang pun personel sertifikasi yang mempengaruhi keputusan yang berakibat merugikan kepada kedua belah pihak.
ANALISA KETIDAKBERPIHAKAN
1. LSSM BBSPJIKFK mengidentifikasi, menganalisis, dan mendokumentasikan setiap terjadinya konflik kepentingan atau ancaman terhadap ketidakberpihakan.
2. LSSM BBSPJIKFK menjaga hubungan kerja yang baik di antara personel yang mengelola LSSM BBSPJIKFK maupun dengan pihak klien. LSSM BBSPJIKFK menjamin hubungan kerja yang baik tersebut tidak memiliki konflik kepentingan namun semata-mata untuk kepuasan pelanggan.
3. LSSM BBSPJIKFK selalu berupaya untuk mendokumentasikan setiap ada kegiatan atau rapat dengan pihak klien sebagai upaya langkah preventif agar ancaman terhadap ketidakberpihakan dapat segera diketahui dan ditindak lanjuti.
4. LSSM BBSPJIKFK memperagakan hasil analisa ketidakberpihakan kepada Kepala BBSPJIKFK pada saat rapat tahunan LSSM BBSPJIKFK.
5. Bila terjadi suatu hubungan yang menunjukkan adanya ancaman ketidakberpihakan yang tidak bisa dihilangkan atau dikurangi, maka LSSM BBSPJIKFK akan memutuskan bahwa sertifikasi tidak dapat diberikan.
6. LSSM BBSPJIKFK tidak melaksanakan proses sertifikasi terhadap LSSM lainnya.
7. LSSM BBSPJIKFK tidak menawarkan konsultansi sistem manajemen mutu kepada siapapun baik instansi swasta maupun pemerintah.
8. LSSM BBSPJIKFK tidak memberikan audit mutu internal kepada klien yang disertifikasi oleh LSSM BBSPJIKFK.
9. LSSM BBSPJIKFK tidak akan mensertifikasi klien yang telah menerima konsultansi sistem manajemen mutu atau audit mutu internal yang hubungan antara konsultan sistem manajemen mutu dengan LSSM BBSPJIKFK menunjukkan ancaman ketidakberpihakan yang dapat diterima. Kecuali periode minimal 2 ( dua ) tahun atau lebih dari akhir konsultan sistem manajemen mutu maka proses sertifikasi dapat diperbolehkan.
10. LSSM BBSPJIKFK menjamin tidak ada hubungannya dengan konsultasi yang menjadikan basis hubungan yang memberi ancaman terhadap kenetralan akibat status kepemilikan, adanya keikutsertaan modal, kontrak, pemasaran dan pembayaran komisi.
11. LSSM BBSPJIKFK menjamin tidak melakukan outsourcing audit kepada suatu organisasi konsultan sistem manajemen.
12. LSSM BBSPJIKFK tidak melakukan pemasaran yang berkaitan dengan kegiatan organisasi konsultansi sistem manajemen dan tidak ada pernyataan yang terkait bahwa sertifikasi akan dipercepat, lebih mudah, atau sedikit lebih mahal.
13. LSSM BBSPJIKFK menjamin tidak ada personel yang ditugaskan untuk melaksanakan audit ditempat klien yang terlibat dalam konsultansi sistem manajemen untuk klien tersebut.
14. Apabila ada personel auditor LSSM BBSPJIKFK yang diindikasikan melaksanakan kegiatan konsultansi sistem manajemen mutu, maka terhadap personel tersebut selama 2 ( dua ) tahun tidak akan melaksanakan sertifikasi ditempat klien.
15. LSSM BBSPJIKFK selalu tanggap terhadap setiap ancaman atas ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel LSSM BBSPJIKFK atau organisasi yang lain.
16. Personel LSSM BBSPJIKFK akan selalu bertindak secara netral dan tidak mengizinkan tekanan komersial, finansial dan tekanan apapun yang mengkompromikan kenetralannya.
17. LSSM BBSPJIKFK mensyaratkan personel LSSM BBSPJIKFK untuk mengungkapkan seluruh situasi apapun yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personel atau LSSM BBSPJIKFK.