Unit Pelayanan Publik


Unit Pelayanan Publik

Unit Pelayanan Publik

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (UPP BBSPJIKFK) merupakan unit kerja non struktural dibawah Badan standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan Kementerian Perindustrian. 

Tugas UPP BBSPJIKFK adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultansi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan.

Asas Pelayanan UPP

  1. Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan

Memberikan pelayanan jasa teknis bagi industri kimia, farmasi dan kemasan yang cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.

Kami berupaya untuk:

  1. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  2. memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan berkelanjutan;
  3. menerima sanksi dan/atau memberi kompensasi apabila pelayanan dilakukan tidak sesuai dengan standar.
Waktu Layanan

Senin s.d Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat : Pukul 07.30 - 16.30 WIB (istirahat 11.30 - 13.00 WIB)