SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

BBSPJIKFK berkomitmen untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sebagai bentuk integritas dalam menyediakan pelayanan kepada pihak terkait. Dengan adanya hal tersebut maka kami mengajak kepada para pemakai jasa dan mitra kerja BBSPJIKFK untuk mendukung upaya pencegahan penyuapan dengan menjalankan usaha dengan integritas tinggi serta berkomitmen untuk menjalankan prinsip:

  1. Tidak terlibat dalam aksi suap menyuap atau sejenisnya
  2. Tidak ada uang atau hadiah terima kasih atau sejenisnya
  3. Tidak ada pemberian hadiah yang tidak patut
  4. Tidak ada jamuan yang bermewah-mewah
Manfaat Penerapan:
  • Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan:
    • UU No. 20/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
    • Inpres No. 10 tahun 2016 tentang RAN Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
    • Permenperin No 108 2015 tentang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM
    • Permenperin No. 20 2015 tentang Pedoman pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran di lingkungan kementerian perindustrian.
  • Meminimalkan resiko aspek legal
  • Efisiensi dalam pemanfaatan sumberdaya sehingga kinerja semakin baik
  • Meningkatkan daya saing dalam penciptaan nilai tambah kepada layanan yang diberikan
Sejalan dengan penerapan SMAP, apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya penyuapan atau pelanggaran lain yang terjadi di lingkungan BBSPJIKFK, maka dapat melakukan pelaporan melalui media pelaporan pelanggaran kami, yaitu http://bbkk.kemenperin.go.id/page/pengaduan.php. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelapor dan terlapor sehingga menghilangkan keraguan anda dalam melapor.