Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Infromasi Dikecualikan mengacu kepada Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perindustrian Nomor 981 Tahun 2025

 

DIP Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan adalah sebagai berikut:


Informasi Berkala

Informasi Setiap Saat

  • Peraturan
  • Laporan Barang Milik Negara
  • Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
  • Data Statistik
  • Kontrak Kerjasama
  • Rekapitulasi Keluhan Pelanggan
  • Rekapitulasi Kepuasan Pelanggan
  • SK Struktur PPID BBSPJIKFK

Informasi Serta Merta

  • Tidak ada informasi serta merta