Layanan Informasi Publik


Layanan Informasi Publik

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Tata cara memperoleh informasi di Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik secara online atau dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dibawah ini kemudian memberikan formulir tersebut ke petugas pelayanan Informasi BBKK dengan melampirkan fotocopy tanda pengenal (KTP).
  2. Petugas mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan informasi publik kepada pemohon.
  3. Petugas memroses permohonan informasi (10 hari kerja).
  4. Petugas memberikan informasi yang diminta kepada pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam karegori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
Download:
Brosur
Formulir Pengajuan Informasi Publik


Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan berdasarkan alasan, dengan tahapan seagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan secara online atau dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dibawah ini kemudian mengajukannya kepada atasan PPID.
  2. Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari kerja sejak diajukannya pernyataan keberatan.
  3. Apabila pemohon puas dengan jawaban atasan PPID maka keberatan dinyatakan selesai. Apabila pemohon tidak puas, maka penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja sejak diperolehnya tanggapan dari atasan PPID.
Download:
Brosur
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik


Tata Cara Upaya Atas Tidak Ditanggapinya / Tidak Puasnya Jawaban Keberatan Terhadap Permohonan Informasi Publik

Tata cara upaya atas tidak ditanggapinya / tidak puasnya jawaban keberatan informasi di Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diperolehnya tanggapan dari Atasan PPID.
  2. Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
  3. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau antara pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjukan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  4. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi maka sengketa selesai.
  5. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi Komisi Informasi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.
  6. Jika penggugat puas atas keputusan pengadilan maka sengketa selesai. Jika penggugat tidak menerima putusan, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 4 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.
Download:
Brosur



Brosur Tata Cara Permohonan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi

Download:
Brosur
Brosur Permohonan dan Keberatan Informasi Publi