Berita

DUKUNG TREND INDUSTRI BERKELANJUTAN KEDEPAN, BALAI KEMENPERIN BBSPJIKFK SIAPKAN LAYANAN SERTIFIKASI HIJAU

DUKUNG TREND INDUSTRI BERKELANJUTAN KEDEPAN, BALAI KEMENPERIN BBSPJIKFK SIAPKAN LAYANAN SERTIFIKASI HIJAU

[Humas BBSPJIKFK; 13 Desember  2022]

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam penanganan Perubahan Iklim telah menetapkan target pengurangan emisi karbon atau emisi gas rumah kaca sebesar 29% melalui kemampuan sendiri dan 41% melalui dukungan internasional pada tahun 2030 mendatang sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.

 

Peran KEMENPERIN dalam pencapaian target tersebut adalah dengan mengawal Industri dalam menerapkan praktek berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. “Maka Industri – industri yang menerapkan Industri Hijau tentunya akan memiliki daya saing yang tinggi” Ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi pada Pembukaan Acara Webinar Sosialisasi Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK Dalam Rangka Mendukung Penguatan Daya Saing Industri, Selasa (13/2)

 

Doddy, menambahkan saat ini Isu lingkungan hidup dan Industri yang berwawasan lingkungan dan peduli akan keberlanjutan telah menjadi tuntutan sosial yang akanmenjadi kebutuhan sehingga Industri cepat atau lambat akan menyesuaikan diri dan mengadopsi tren tersebut. 

 

Industri Hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan Industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Penerapan Standar Industri Hijau dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh Industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan.

 

Penyataan di atas dipertegas oleh Kepala Pusat Industri Hijau KEMEPERIN, Herman Supriyadi, bahwa potensi penghematan energi secara total akan cukup besar apabila Penerapan Industri Hijau dilakukan oleh seluruh Industri Besar dan Menengah di Indonesia. Herman menyampaikan bahwa diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp9,8 Triliun. “Potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) diperkirakan dapat mencapai sebesar 316.519 TJ, serta potensi penghematan air dapat mencapai 8.335 juta meter kubik, hal ini setara dengan Rp20 Triliun yang dicapai melalui efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi” tambahnya.

 

Hingga saat ini telah ditetapkan 34 Standar Industri Hijau dan telah ditunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), 12 diantaranya merupakan Balai di bawah BSKJI.  Salah satunya adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Jakarta yang telah ditunjuk menjadi salah satu LSIH melalui Permenperin No. 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup diantaranya adalah Semen Portlan, Pengolahan Susu Bubuk, Berbasis Air, Pupuk Urea, Minyak Goreng dari Kelapa Sawit, Cat Berbasis Pelarut Organik, Gula Kristal Putih, Pupuk NPK Padat, Tas atau kantong Belanja Plastik dan Bioplastik, Kertas dan Papan Kertas Gelombang dan Kemasan dari Kaca.

Kepala BBSPJIKFK, Muhammad Taufiq dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pada tahun 2022 LSIH BBSPJIKFK telah melaksanakan Sertifikasi Industri hijau untuk 3 Perusahaan Industri dengan komoditi Cat Berbasis Air dan Pupuk Urea. Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT. AVIA AVIAN telah mendapatkan Sertifikasi Industri Hijau yang sekaligus mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Industri Hijau Kinerja Terbaik pada Penghargaan Industri Hijau bulan November lalu yang diselenggarakan oleh KEMENPERIN.

 

“Lembaga Sertifikasi Industri HIjau BBSPJIKFK didukung oleh 3 orang Auditor Industri Hijau dan dalam konsistensi penerapan sistem mutunya telah rutin melaksanakan audit internal dan oleh Pihak eksternal setiap tahunnya serta khusus untuk Sistem Mutu Sertifikasi Hijau telah diaudit eksternal oleh Pusat Industri Hijau KEMENPERIN” tambah Taufiq.

 

Taufiq berharap melalui acara Sosialisasi ini pelaku Industri dapat bertransformasi menjadi Industri Hijau dan berpegang pada prinsip keberlanjutan dalam kegiatannya untuk bersama – sama mendukung target pemerintah. “Hal ini guna mencapai tujuan yang lebih mulia yaitu keberlangsungan alam bagi kehidupan generasi manusia di masa yang akan mendatang” tutupnya.

 

 

 

(FS+TBS)

 

#SertifikasiHijau    #SertifikasiBBSPJIKFK    #JagaIndustri          #BBKFKCekatan          #BBSPJIKFK

Share: