[Humas BBSPJIKFK ; 30 Agustus 2023] Pada Selasa (8/8), Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) telah mengadakan Rapat Penutupan Audit Internal Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Mentari Kantor BBSPJIKFK. Dalam sambutan Kepala BBSPJIFKK ,Muhammad Taufiq sebagai pembuka rapat, menyampaikan apresiasinya kepada Tim Audit Internal yang telah bekerja keras memeriksa kesesuaian berbagai Sistem Mutu di BBSPJIKFK. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan prima kepada Pelanggan (Pelayanan Publik). Sebagaimana Kepala BBSPJIKFK menekankan pada pernyataannya “Momen Audit Internal ini dapat kita gunakan untuk mengevaluasi sistem dan cara kerja kita agar tetap konsisten menjalankan Sistem mutu sesuai dengan ketentuan guna memberikan pelayanan terbaik”.
Rapat Penutupan Audit Internal tersebut dilaksanakan sebagai penutupan rangkaian kegiatan audit internal BBSPJIKFK di Tahun 2023 yang telah dimulai sejak Tanggal 3 Juli 2023 lalu. Audit Internal BBSPJIKFK 2023 mempunyai 12 Lokus Audit, mulai dari Kepala Balai ; Bagian TU ; Laboratorium Pengujian ; Laboratorium Kalibrasi ; Penyelenggaraan Uji Profisiensi (PUP) ; Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) ; Lembaga Sertifikasi Industri Hijau ; Lembaga Pemeriksa Halal ; Lembaga Sertifikasi Ekolabel ; Sistem Manajemen Anti Penyuapan ; Fungsi Pendampingan dan Konsultasi ; hingga Fungsi Fasilitasi Kemitraan Layanan Jasa Teknis. Adapun sebagai Standar Acuan Sistem Mutu yang menjadi dasar kesesuaian terhadap 5 Standar, yaitu : SNI ISO 17025:2017 terkait Kompetensi Laboratorium Uji dan Kalibrasi ; SNI ISO 17043:2010 terkait Kompetensi Penyedia Jasa Uji Profisiensi ; SNI ISO 17065:2012 terkait Lembaga Sertifikasi Produk dan Jasa (LSPro, Industri Hijau, Halal dan Ekolabel) ; SNI ISO 9001: 2015 terkait Sistem Manajemen Mutu (Konsultansi dan Layanan Jasa Teknis) dan SNI ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Baca juga :
• PERLUAS LAYANAN JASA TEKNIS, BBSPJIKFK PERSIAPKAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Audit Internal Tahun 2023 dilaksanakan dengan membentuk 16 Tim Auditor untuk memeriksa kesesuaian pada 12 Lokus tersebut, yang dikendalikan oleh Koordinator Tim Aditor Internal yang pada Tahun ini dipegang oleh Ibu Yesy Komalasari. Diantara 12 Lokus tersebut terdapat 2 lokus yang baru masuk pada lingkup audit internal di tahun ini , yaitu Penyelenggara Uji Profisiensi dan Sertifikasi Ekolabel yang merupakan bagian proses persiapan Assesmen untuk mendapatkan pengakuan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian Eksternal Pihak Ketiga), yang rencananya akan menjadi Layanan Jasa Teknis baru di BBSPJIKFK.
Pada rapat penutupan disampaikan hasil audit internal, disampaikan temuan-temuan ketidaksesuaian dari seluruh lokus yang diaudit tersebut. Seluruh Temuan Ketidaksesuaian tersebut telah melalui proses konfirmasi kepada seluruh Tim Fungsi/Kelompok Kerja terkait Temuan Ketidaksesuaian dan telah sepakat untuk rencana tindaklanjut penyelesaian temuan disampaikan paling lambat pada 30 Agustus 2023.
Untuk langkah berikutnya sebagai pemenuhan Standar Acuan Sistem Mutu, maka Laporan Hasil Audit Internal Tahun 2023 secara lengkap dibawa oleh Koordinator Tim Audit ke dalam rapat Tinjauan Manajemen untuk mengevaluasi dan menyepakati rencana tindaklanjut perbaikan temuan melalui keputusan Pimpinan BBSPJIKFK yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan September 2023.
Keputusan Pimpinan BBSPJIKFK sebagai hasil dari Rapat Tinjauan Manajemen akan menjadi salah satu bukti bahwa BBSPJIKFK telah melakukan proses bisnis yang konsisten menerapkan semua Standar Acuan Sistem Mutu yang telah ditetapkan dan telah melakukan evaluasi yang terus-menerus secara berkesinambungan untuk perbaikan berkelanjutan. Hasil Audit Internal Tahun 2023, akan menjadi tolok-ukur dalam audit yang akan dilakukan oleh Lembaga Penilaian Eksternal (Pihak Ketiga) terhadap BBSPJIKFK, dalam mepertahankan pengakuan sebagaiberikut : Akreditasi dari KAN-BSN untuk Lembaga Sertifikasi Produk (ISO 17065), Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (ISO 17025), Pengakuan Laboratorium Kemasan Barang Berbahaya dari KEMENHUB, Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau oleh KEMENPERIN ; Penerapan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) dan Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) dari Bureau Veritas Indonesia ; dan Pengakuan Lembaga Pemeriksa Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) – KEMENAG. Serta diharapkan untuk mendapatkan Akreditasi dari KAN-BSN untuk Penyelenggara Uji Profisiensi dan Lembaga Sertifikasi Ekolabel. (FS)
#Peran_BBKFK
#SertifikasiHijau
#SistemMutu
#SNI_BBKFK
#BarangBerbahaya
#JagaIndustri
#BBKFKCekatan
#BBSPJIKFK