Berita

PERLUAS LAYANAN JASA TEKNIS, BBSPJIKFK PERSIAPKAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

PERLUAS LAYANAN JASA TEKNIS, BBSPJIKFK PERSIAPKAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

[Humas BBSPJIKFK; 22 Desember 2022] Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) memperluas jasa layanan teknis khususnya layanan sertifikasi dengan menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal.  

 

Dalam proses sertifikasi Halal, terdapat sinergi diantara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri dalam kegiatan Sertifikasi Halal. BPJPH memiliki tugas untuk menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal. Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. Selanjutnya MUI menetapkan kehalalan produk yang telah diperiksa melalui siding fatwa halal. Hasil dari siding fatwa tersebut kemudian akan menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan Sertifikat Halal.

 

Dalam rangka persiapan Lembaga Pemeriksa Halal, Pada hari Kamis (22/12) telah diadakan kegiatan asessmen dari Tim Asesmen BPJPH untuk Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJIKFK di Gedung Mentari BBSPJIKFK. BPJPH mengirimkan Tim Asesmen sebanyak tiga orang yang terdiri dari satu kepala asesor dan dua orang anggota. Proses Asesmen merupakan asesmen awal untuk mendapatkan rekomendasi penunjukan BBSPJIKFK sebagai Lembaga Pemeriksa Halal secara resmi dari BPJPH. 

 

Kepala BBSPJIKFK, Muhammad Taufiq dalam sambutannya pada rapat pembukaan asessmen menyatakan bahwa dengan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal, BBSPJIKFK siap mendukung program Sertifikasi Halal Kementerian Agama dan program Industri Halal dari Kementerian Perindustrian. “Dengan prospek Industri Halal yang diproyeksikan akan meningkat pesat di tahun – tahun mendatang, maka tentunya layanan dari LPH diharapkan dapat  turun berperan dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak BBSPJIKFK” tambahnya.

 

Potensi Industri Halal menunjukan prospek yang cerah dimasa mendatang. Menurut data yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada Acara Indonesia Halal Industry Award 2022 (30/9) Indonesia sebagai negara mayoritas muslim kedua di dunia dengan populasi penduduk Indonesia yang mencapai 229,6 juta pada tahun 2020 mencatat pengeluaran pengeluaran untuk produk dan layanan halal sebesar USD 184 Miliar di tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat sebesar 14,96 persen di tahun 2025 atau mencapai USD 281,6 Miliar. 

 

Kegiatan asesmen berlangsung selama satu hari dengan hasil temuan sembilan observasi dan dua ketidaksesuaian minor yang tindakan perbaikannya harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 4 Januari 2023. Berdasarkan hasil asesmen tersebut maka Tim Asesmen merekomendasikan BBSPJIKFK untuk dapat ditunjuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal dengan lingkup: Makanan dan Minuman Sederhana, Produk Kimiawi, Barang Gunaan dan Jasa Pengolahan, Penyimpanan, Pendistribusian dan Observasi. Rekomendasi tersebut berlaku setelah dilakukan Tindakan perbaikan terhadap semua temuan ketidaksesuaian dan observasi.

 

Diharapkan BBSPJIKFK dapat menerima penunjukan resmi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari BPJPH Kementerian Agama pada awal tahun 2023 sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan Pemeriksaan Halal BBSPJIKFK dalam rangka proses sertifikasi halal produknya mulai tahun depan.

 

#SertifikasiBBKFK  #IndustriHalal #SertifikasiHalal #Peran_BBSPJIKFK #JagaIndustri          #BBKFKCekatan          #BBSPJIKFK

Share: