[Humas BBSPJIKFK ; 16 September 2023] Tanggal 16 September diambil sebagai hari untuk memperingati sebagai Hari Ozon Sedunia. Pada Tahun 2023 peringatan ini memiliki tema “MEMPERBAIKI LAPISAN OZON DAN MENGURANGI PERUBAHAN IKLIM”.
Kilas balik penetapan Hari Ozon Sedunia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dilandasi dengan peristiwa penandatanganan “Protokol Montreal” oleh 188 Negara pada 16 September 1987. Protokol Montreal merupakan Perjanjian Internasional di bidang Lingkungan Hidup untuk tujuan melindungi Lapisan Ozon, yang merupakan suatu lapisan gas alami yang berada di lapisan Stratosfer yang berada antara 15-30 km di atas Bumi.
Lapisan Ozon yang berada di dalam Stratosfer menjadi sangat penting bagi Bumi karena berfungsi menjadi gas pelindung yang memiliki “efek rumah kaca” yang melindungi permukaan Bumi sinar radiasi Ultraviolet B (UV-B) matahari yang membahayakan manusia dan kehidupan lain, sekaligus mengontrol suhu bumi karena menyerap sebagian panas dari matahari untuk menjaga kestabilan iklim.
Lalu, apa kaitan dari Lapisan Ozon terhadap perubahan iklim Bumi ?
Rusaknya Lapisan Ozon berpotensi menyebabkan meningkatnya kasus katarak mata, menurunnya kekebalan tubuh manusia, kanker kulit dan menghambat pertumbuhan tanaman akibat radiasi sinar UV-B yang “tidak tertapis” oleh Lapisan Ozon. Kerusakan ini disebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan alamiah antara pembentukan dan penguraian dari unsur Ozon di Stratosfer akibat terlepasnya Bahan Perusak Ozon (BPO) ke Atmosfer.
BPO merupakan bahan kimia yang dapat “mengurai ikatan” unsur Ozon di Stratosfer menjadi unsur Oksigen, menyebabkan Lapisan Ozon menipis (rusak) hingga terbentuk Lubang Ozon. Beberapa BPO antara lain : chlorofluorocarbons (CFC) ; hidroklorofluorokarbon (HCFC) ; halon ; dan metil bromida. Sebagian besar BPO masuk dalam kelompok unsur “gas rumah kaca” yang kuat memberikan kontribusi positif dengan signifikan terjadinya perubahan iklim Bumi.
BPO banyak digunakan oleh masyarakat luas, antara lain CFC dan HCFC sebagai bahan pengembang kasur busa ; bahan pendorong untuk “spray” pengharum ruangan ; bahan pembersih industri ; sistem pendingin (refrigerant) untuk produk lemari es, AC, dan cold storage ; halon sebagai bahan pada alat pemadam kebakaran ; serta metil bromida sebagai bahan fumigasi untuk membasmi hama.
Dengan meningkatnya penggunaan BPO, maka semakin banyak BPO yang terlepas ke atmosfer yang mengakibatkan kerusakan Lapisan Ozon semakin parah. Apabila penggunaan dan pelepasan BPO ke Atmosfer tidak terkendali, maka kerusakan Lapisan Ozon yang sudah terjadi saat ini akan semakin meningkat.
Studi Ilmiah yang telah dilakukan sepanjang tahun 1980-1986 menunjukkan adanya penipisan pada Lapisan Ozon hingga 50 persen, sehingga terbentuk Lubang Ozon. Penipisan ini, merupakan satu bentuk kerusakan Lapisan Ozon yang dapat membahayakan Bumi karena efek berbahaya sinar Ultraviolet (UV-B) yang masuk ke Bumi menjadi langsung tanpa tertapis di Lapisan Ozon dan menimbulkan perubahan iklim ekstrem karena panas matahari tidak dapat lagi terserap oleh unsur Ozon.
Link :
- SELAMAT HARI OZON SEDUNIA : SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU SOLUSI MENGURANGI PERUBAHAN IKLIM UNTUK SELAMATKAN BUMI Bagian 2 : “Perubahan Iklim Tidak Semakin Membaik”
- SELAMAT HARI OZON SEDUNIA : SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU SOLUSI MENGURANGI PERUBAHAN IKLIM UNTUK SELAMATKAN BUMI Bagian 3 : “Kontribusi BBSPJIKFK KEMENPERIN Selamatkan Bumi”
- DUKUNG TREND INDUSTRI BERKELANJUTAN KEDEPAN, BALAI KEMENPERIN BBSPJIKFK SIAPKAN LAYANAN SERTIFIKASI HIJAU
Menyadari besarnya potensi kerusakan Bumi akibat efek kerusakan Lapisan Ozon, masyarakat dunia coba melakukan aksi untuk melindungi Lapisan Ozon, dimana pada Tahun 1989, negara-negara di dunia bersama-sama meratifikasi “Protokol Montreal” untuk mengendalikan penggunaan zat-zat yang dapat digolongkan sebagai BPO tersebut.
Menurut informasi yang disarikan dari, KOMPAS (https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/10/lapisan-ozon-mulai-pulih-membantu-meredam-pemanasan-global ; Tanggal 10 Januari 2023 ; 17:03 WIB) — kondisi Lapisan Ozon pelindung Bumi saat ini perlahan mulai pulih sejak adanya “Protokol Montreal”. Dengan kecepatan pemulihan saat ini, diperkirakan perbaikan sepenuhnya dapat memakan waktu 43 tahun.
Bahkan, kondisi ini tergambar mengarah ke pemulihan yang nyata pada Lapisan Ozon di Stratosfer atas dan penurunan paparan sinar Ultraviolet berbahaya (UV-B) dari Matahari. Kondisi dari perbaikan Lapisan Ozon diharapkan dapat kembali ke posisi semula seperti level Lapisan Ozon di Tahun 1980 pada Tahun 2066.
Temuan ini dipresentasikan pada Panel ahli “Protokol Montreal” tentang Bahan Perusak Ozon (BPO) yang didukung Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam pertemuan Tahunan ke-103 American Meteorological Society pada Selasa (10/1/2023). Pemulihan Lapisan Ozon ini terjadi sejak setiap negara di dunia setuju untuk berhenti memproduksi bahan kimia yang merusak Lapisan Ozon di atmosfer yang dimulai pada 35 Tahun yang lalu. Laporan penilaian empat tahunan ini menegaskan penghapusan hampir 99 Persen dari BPO yang dilarang telah berhasil menjaga Lapisan Ozon.
Peran Indonesia dalam meratifikasi “Protokol Montreal” sejak Tahun 1992 melalui Penghapusan penggunaan BPO, yang ditindaklanjuti Indonesia dengan menyepakati untuk menghapus penggunaan gas freon (CFC) yang terdapat pada mesin pendingin pada tahun 2007. Penghapusan CFC yang terjadi di Indonesia telah terlaksana di dua proyek yaitu sektor pendingin dan sektor busa. Hal ini diperkuat oleh Kebijakan dari KEMENPERIN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian.
(Bersambung ke bagian 2 dari 3) [FS + TBS]
#HariOzonInternasional
#LayananSertifikasiHIjauBBSPJIKFK
#EmisiGasRumahKaca
#PerubahanIklim
#GlobalWarming
#JagaIndustri
#BBKFK_Cekatan