Berita

TANDATANGANI PERJANJIAN DENGAN BSSN KINI BBSPJIKFK PERGUNAKAN TANDATANGAN ELEKTRONIK UNTUK PELAYANANNYA

TANDATANGANI PERJANJIAN DENGAN BSSN KINI BBSPJIKFK PERGUNAKAN TANDATANGAN ELEKTRONIK UNTUK PELAYANANNYA

[Humas BBSPJIKFK; 8 Februari 2023] Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di BBSPJIKFK pada hari selasa (31/1) lalu. Dalam acara tersebut, Kepala BBSPJIKFK, Muhammad Taufiq mewakili BBSPJIKFK dan Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan mewakili BSrE menandatangai dokumen perjanjian yang dilakukan secara elektronik melalui perangkat laptop. 

Dengan adanya perjanjian tersebut, maka penggunaan tanda tangan elektronik di BBSPJIKFK akan tersertifikasi dengan Sertifikasi Elektronik yang dikeluarkan oleh BSRe, yang merupakan salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai alat verifikasi dan autentifikasi keabsahan tanda tangan tersebut. 

Dalam sambutannya, Muhammad Taufiq menyampaikan harapannya dengan adanya Tanda Tangan Elektronik maka standar pelayanan minimum di BBSPJIFK dapat lebih efektif. “selain itu dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pelayanan dapat menjadi efisien dengan mempersingkat waktu dan menghemat penggunaan kertas serta proses verifikasi dan validasi dokumen menjadi lebih terjamin dan terakhir dari segi pengarsipan menjadi lebih rapi karena adanya rekam data real time untuk penelusuran dokumen” ujar Taufiq dalam kata sambutannya.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, maka penggunaan tanda tangan elektronik di BBSPJIKFK akan tersertifikasi dengan Sertifikasi Elektronik yang dikeluarkan oleh BSRe, sebagai alat verifikasi dan autentifikasi keabsahan tanda tangan tersebut. ”Penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi memiliki fungsi yang sama dengan tandatangan basah, sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen, serta sah di mata hukum” tambah beliau.

 

Tanda tangan elektronik (TTE) saat ini terbagi menjadi dua yaitu TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. TTE tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Sedangkan TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut.

 

TTE Tersertifikasi memiliki keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

 

Dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, Dokumen Elektronik akan terjamin keasliannya. Jika terjadi perubahan pada dokumen tersebut, maka TTE tersertifikasi yang tercantum tersebut tidak lagi sah. Hal ini dapat menghindarkan dari pihak tidak berwenang yang ingin memodifikasi data.

 

Setelah seremoni penandatangan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik yang disampaikan oleh Jonathan Gerhard Tarigan dan dilanjutkan oleh kegiatan diskusi dan tanya jawab yang secara antusias diikuti oleh seluruh peserta dari BBSPJIKFK.

 

Dalam waktu dekat ini penggunaan TTE Tersertifikasi akan digunakan BBSPJIKFK untuk penandatangan Laporan Hasil Uji dan Laporan Hasil Kalibrasi, hal ini merupakan tahapan dalam proses transformasi Layanan Digital yang rencananya akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari permohonan hingga ke penerimaan Laporan Hasil.  Ke depannya penggunaan TTE Tersertifikasi ini akan dioptimalkan untuk digunakan dalam berbagai proses bisnis BBSPJIKFK. [FS + TBS]

 

#ReformasiBirokrasi

#DigitalisasiLayananBBSPJIKFK

#JagaIndustri

#BBKFK_Cekatan

Share: