Berita

Aturan wajib SNI pelumas berlaku September, begini tanggapan Pertamina Lubricants

Aturan wajib SNI pelumas berlaku September, begini tanggapan Pertamina Lubricants

Pemberlakuan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk pelumas yang beredar di dalam negeri akan berlaku efektif pada September 2019. Pemberlakuakn SNI ini mendapat sambutan positif dari PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen pelumas dalam negeri.

Menurut Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Andria Nusa, pemberlakuan SNI pelumas secara wajib mampu menciptakan lingkungan persaingan usaha yang adil serta memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.

Andria menilai rezim aturan standarisasi yang ada sebelumnya cenderung kurang ketat sehingga berdampak pada teciptanya iklim persaingan usaha yang kurang adil dan kondusif. “Pengawasan kurang ketat, banyak sekali beredar pelumas palsu dan pelumas berkualitas rendah dengan harga yang murah,“ ujar Andria kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Sebelumnya, ketentuan mengenai standarisasi pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib.

Berdasarkan ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut, setiap jenis pelumas dengan nama dagang pelumas tertentu wajib memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang ditetapkan serta wajib memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, ketentuan SNI pelumas memang sudah ada sebelumnya, namun masih bersifat sukarela dan tidak mengikat. Hal ini yang selanjutnya diduga mendorong tingginya peredaran pelumas palsu dan berkualitas rendah.

Berdasarkan keterangan Andria, semua varian produk pelumas yang diproduksi oleh PT Pertamina Lubricants telah mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.

Menurut Andria, upaya sertifikasi SNI pelumas yang dilakukan oleh PT Pertamina Lubricants tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap biaya produksi tiap unit produk. “Sangat kecil (biaya sertifikasi bagi biaya produksi) kalau dihitung perliternya,“ jelas Andria.

Selain itu, Andria juga mengatakan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mensertifikasi satu varian produk pelumas tidak memakan biaya yang besar.

Ke depannya, Andria berharap. pemerintah dapat terus menambah sarana serta prasana pengujian dan sertifikasi untuk semakin memudahkan produsen pelumas dalam negeri untuk mensertifikasi produknya.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium pengujian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Naisnoal (KAN) dan ditunjuk oleh menteri.

Saat ini, Menteri Perindustrian telah menunjuk sebanyak 12 LSPro dan 10 Laboratorium Pengujian. Adapun ke-12 LSPro tersebut meliputi LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan.

Lalu,  LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS, serta LSPro GIS.

Sementara itu, ke-10 laboratorium yang sudah ditunjuk antara lain B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.

Meski demikian, Andri menilai bahwa sarana serta prasarana pengujian dan sertifikasi yang sudah ada saat ini sudah cukup baik jika dilihat dari segi aksesibilitas, biaya dan waktu. Menurut keterangan Andria, proses sertifikasi SNI untuk satu varian produk hanya memakan waktu sekitar dua bulan saja.

 

sumber : https://industri.kontan.co.id/news/aturan-wajib-sni-pelumas-berlaku-september-begini-tanggapan-pertamina-lubricants

Share: