[Humas BBSPJIKFK; 3 Januari 2023] Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) menyelenggarakan acara Sosialisasi Kegiatan Jaminan Produk Halal secara online pada hari Senin (2/1) secara daring melalui sarana Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh para Fungsional AMMI, Pembina Industri dan Tim Sertifikasi Produk LSPRo Chempack (BBSPJIKFK) secara khususnya dan juga oleh para administrasi di bagian Ketatausahaan dan Fungsi Fasilitasi Kemitraan Jasa Layanan Teknis sebagai fungsi pendukung dari kegiatan Pemeriksa Halal BBSPJIKFK nantinya. Pemateri dalam acara tersebut adalah Koordinator Fungsi Sertifikasi, Suryo Irawan yang telah mendapatkan pelatihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan pada kesempatan tersebut akan memaparkan pengetahuan yang telah beliau dapatkan kepada rekan-rekan di BBSPJIKFK.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan personil yang akan terlibat dalam kegiatan Pemeriksa Halal BBSPJIKFK sekaligus untuk menutup salah satu temuan assessmen Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah dilaksanakan pada bulan Desember lalu (22/12).
Berita terkait: PERLUAS LAYANAN JASA TEKNIS, BBSPJIKFK PERSIAPKAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Acara dibuka oleh Kepala BBSPJIKFK, Muhammad Taufiq yang menyampaikan bahwa dengan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal, BBSPJIKFK mendukung penerapan Program Sertifikasi Halal dari Kementerian Agama. “Tentunya hal ini sangat berpotensi sekali mengingat pangsa pasar yang besar dari produk halal di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia tentunya akan mendorong produsen untuk dapat memiliki Sertifikat Halal bagi produk dan jasanya dalam meningkatkan daya saing sekaligus memberi Jaminan Halal bagi konsumennya.” Ujarnya.
Selain itu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya Pemerintah akan secara bertahap mewajibkan adanya Sertifikat Halal.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019, Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia akan secara bertahan diwajibkan bersertifikasi halal. Adapun jenis produk yang wajib bersertifikat halal dikategorikan menjadi dua yaitu barang dan jasa. Sesuai dengan Pasal 28 dari Peraturan tersebut, yang termasuk dengan barang yaitu: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai digunakan atau dimanfaatkan; sedangkan yang dimaksud dengan Jasa meliputi: penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. Penahapan Kewajiban bersertifikasi halal bagi produk Makanan dan Minuman dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 19 Oktober 2024.
Tata cara perolehan sertifikat halal melibatkan tiga Lembaga yaitu: BPJPH, LPH dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pemohon melakukan permohonan Sertifikasi Halal melalui BPJPH lalu BPJPH menetapkan LPH yang ditentukan berdasarkan permohonan. Selanjutnya LPH akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang hasilnya akan menjadi dasar penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Setelah itu barulah sertifikat halal dapat diterbitkan oleh BPJPH
Lembaga Pemeriksa Halal yang saat ini tengah dipersiapkan oleh BBSPJIKFK akan memiliki ruang lingkup: Makanan dan Minuman Sederhana, Produk Kimiawi, Barang Gunaan, Jasa Pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan penjualan. Dengan adanya Lembaga tersebut BBSPJIKFK dapat memberikan pelayanan Pemeriksaan Halal bagi konsumen yang akan melakukan Sertifikasi Halal. [FS + TBS]
#SertifikasiBBKFK
#JagaIndustri
#BBKFK_Cekatan
#ProdukHalal
#BBI