Berita

BBSPJIKFK, SATU SATUNYA LABORATORIUM UJI KEMASAN BARANG BERBAHAYA MENDAPAT PENGAKUAN KEMENHUB

BBSPJIKFK, SATU SATUNYA LABORATORIUM UJI KEMASAN BARANG BERBAHAYA MENDAPAT PENGAKUAN KEMENHUB

[HUMAS BBSPJIKFK ; 21 Juli 2022] Laboratorium Uji Kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan atau disingkat BBSPJIKFK sejak tanggal 9 Juni 2022 telah menerima Pengakuan sebagai Laboratorium Kemasan Barang Berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pengakuan Laboratorium BBSPJIKFK sebagai Laboratorium Uji Kemasan Barang Berbahaya Nomor:KP-DJPL 456 Tahun 2022. 

Surat Keputusan Pengakuan tersebut telah secara resmi diserahterimakan pada tanggal 21 Juni 2022 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Bapak Tuamy Pinantoan Siahaan mewakili Kementerian Perhubungan memberikan Surat Keputusan Pengakuan kepada Ibu Irma Rumondang yang mewakili BBSPJIKFK KEMENPERIN, dengan disaksikan oleh Capt. Dedtri Anwar selaku Ka. Subdit Tertib Berlayar KPLP KEMENHUB.

Capt. Dedtri pada kesempatan itu menyampaikan bahwa saat ini BBSPJIKFK merupakan satu-satunya Laboratorium Uji Kemasan yang mendapatkan pengakuan sebagai Laboratorium yang mampu menguji Kemasan Barang Berbahaya dari KEMENHUB, beliau berharap dengan mendapatkan pengakuan ini maka BBSPJKFK dapat membantu penerapan PM 16 Tahun 2021 (Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan) di lapangan, sehingga kegiatan pengangkutan Barang Berbahaya dapat sesuai dengan Standar Internasional.

Persiapan Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK untuk mendapatkan pengakuan ini telah dilakukan  cukup lama dimulai Tahun 1990 yang pada tanggal 25 April 2022 akhirnya telah diverifikasi oleh Tim Direktorat Hubungan Laut KEMENHUB.

Baca Juga:

LABORATORIUM UJI KEMASAN BBSPJIKFK SEBAGAI PENDUKUNG KEAMANAN TRANSPORTASI KEMASAN BARANG BERBAHAYA MODA LAUT 

BBSPJIKFK PERKUAT JAJARAN KEFUNGSIONALAN DI BIDANG STANDARDISASI

PENGUJIAN FLEXIBLE INTERMEDIATE BULK CONTAINER (FIBC)

 

Pengakuan ini juga pada tanggal 23 Juni 2022 telah diserahkan oleh Ibu Irma Rumondang, selaku Koordinator Fungsi Pengujian dan Kalibrasi yang bertanggung jawab pada Laboratorium Uji Kemasan Barang Berbahaya kepada Kepala BBSPJIKFK, Bapak Muhammad Taufiq di Kantor BBSPJIKFK, Pasar Rebo Jakarta.   

 

Pada kesempatan yang bersamaan, Bapak Taufiq menyampaikan harapannya melalui peran Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK, khususnya Pengujian Kemasan Barang Berbahaya dan dalam hal ini KEMENPERIN dapat mendukung salah satu NAWACITA Presiden Jokowi dalam mengoptimalkan Kebijakan Tol Laut sebagai Visi Poros Maritim untuk membuat konektifitas antar pulau menjadi efisien yang dicanangkan sejak tahun 2015.  Beliau menambahkan, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk – produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau.  Selain itu, peran BBSPJIKFK dapat menekan disparitas harga barang antar pulau lebih rendah dari sisi logistik.  Sumbangan terbesar BBSPJIKFK akan selalu mengoptimalkan kapabilitas pengujian Kemasan Barang Berbahaya untuk mendukung penuh penerapan peraturan kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut KEMENHUB.  Terakhir,  adanya Pengakuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi kedua Institusi.

 Dalam mendukung kebijakan KEMENHUB untuk keamanan Barang Berbahaya pada transportasi moda laut, Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut KEMENHUB untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya.

Berdasarkan Data Pelayanan BBSPJIKFK, Laboratorium Uji Kemasan telah melakukan pengujian Kemasan Barang Berbahaya sebanyak 13 sampel dari 6 Perusahaan hingga bulan Juli 2022. Hal ini merupakan peningkatan dari Tahun 2021 dari sisi jumlah sampel pengujian Barang Berbahaya dimana jumlah pengujian Barang Berbahaya hanya sebanyak 4 sampel.  Dengan pengujian pada 6 parameter yaitu Top Lift Test, Drop Test, Topple Test, Righting Test, Stacking Test dan Tear Test.

Dengan demikian, BBSPJIKFK berpotensi untuk meningkatkan Jumlah Pengujian Kemasan Barang Berbahaya di waktu mendatang seiring mendapatkan pengakuan di atas, dan berlakunya PM 16 Tahun 2021 sejak tanggal 16 Mei 2021 yang mengatur bahwa Barang Berbahaya yang akan ditransportasikan melalui Pelabuhan Laut di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code dan perubahannya. 

Hal di atas juga didukung oleh data statistik yang diolah dari berbagai sumber. Menurut data yang diambil dari Ringkasan Eksekutif Perkembangan Ekspor dan Impor Industri Pengolahan Non Migas Bulan Januari 2022 , KEMENPERIN, nilai Ekspor Industri khususnya kelompok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia dan Kelompok Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional memiliki jumlah yang cukup besar dengan total sebesar 1693,28 juta US$. Kelompok Industri tersebut menempati urutan ketiga dan kedua puluh terbesar dari dua puluh tiga kelompok Industri Non Migas. Dimana kedua jenis Industri tesebut menghasilkan produk – produk yang berpotensi masuk dalam kategori Barang Berbahaya diantara kelas - kelas Barang Berbahaya sesuai IMDG Code. 

 

Disamping itu melihat data Badan Pusat Statistik Tahun 2022, aktifitas muat barang di Pelabuhan Tanjung Priuk pada bulan Mei 2022 mencapai 942.288 tonase yang menunjukan peningkatan muatan sebesar 9,5 pesen dibandingkan pada Tahun 2021.   Aktifitas muat barang dari Pelabuhan Tanjung Priuk menurut data pada Capaian Kinerja Pelabuhan Tanjung Priuk Tahun 2021 dan Outlook Tahun 2022, KEMENHUB, didukung oleh 248 Perusahaan Pelayaran, 178 Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan 566 Perusahaan Trucking. 

 Dari data-data tersebut di atas dan letak Pelabuhan Tanjung Priuk yang ada di Jakarta, menunjukan potensi adanya produk terkait Barang Berbahaya yang akan dikirimkan memerlukan pengujian kemasannya pada Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK untuk memperoleh Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya. 

 Selanjutnya, dalam usaha memperkuat penerapan kebijakan PM 16 Tahun 2021, BBSPJIKFK KEMENPERIN dan Direktorat Hubungan Laut KEMENHUB akan bekerjasama menyebarkan informasi tentang adanya kewajiban jaminan keamanan Kemasan Barang Berbahaya yang ditransportasikan melalui Pelabuhan (laut) dan adanya dukungan pengujian Kemasan Barang Berbahaya dengan ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya. (FS+TBS)

 

#KeamananKemasan 

#KemasanBBKFK 

#DangerousGoods 

#BarangBerbahaya

#JagaIndustri

#BBKFKCekatan

#BBSPJIKFK

Share: