Berita

DORONG PENGUATAN INDUSTRI FARMASI NASIONAL: BALAI KEMENPERIN SEDIAKAN FASILITAS PRODUKSI OBAT BAHAN ALAM

DORONG PENGUATAN INDUSTRI FARMASI NASIONAL: BALAI KEMENPERIN SEDIAKAN FASILITAS PRODUKSI OBAT BAHAN ALAM

[Humas BBSPJIKFK, 15 April 2025] Industri Obat Bahan Alam (OBA) Indonesia, terbukti mampu bertahan di tengah gejolak ekonomi saat ini. Industri OBA sendiri ini telah mampu mencatat kinerja yang baik di tahun 2024 dengan nilai ekspor mencapai USD 6,3 juta. Pada hasil penilaian Indeks Kepercayaan Industri bulan Maret 2025, sektor industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (KBLI 21) tetap mengalami ekspansi dan bahkan mencatatkan nilai IKI tertinggi ke dua diantara 23 sektor industri pengolahan yang dianalisis. Hal ini menunjukan bahwa optimisme dari para pelaku usaha di sektor ini masih tinggi.

Kemenperin terus berkomitmen mendukung penguatan Industri OBA untuk mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku farmasi dalam rangka mencapai kemandirian Obat Nasional. Kemenperin juga telah menjadi bagian dari Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2024.

Pada acara Kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ke kantor BBSPJIKFK pada Selasa (15/4) lalu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi mengatakan bahwa salah satu unit di bawah BSKJI Kemenperin yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) turut berperan sebagai bagian dari satgas tersebut pada bidang teknologi manufaktur dan bidang produksi, dengan menyediakan fasilitas produksi obat bahan alam yaitu House of Wellness.

“Fasilitas ini merupakan Gedung yang terdiri dari empat lantai serta dilengkapi dengan teknologi modern yang mampu mendukung proses produksi obat bahan alam mulai dari pengolahan simplisia, ekstraksi, hingga formulasi dan pengemasan yang telah diinstalasi mengikuti ketentuan yang sesuai standar CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)” tambah Andi.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala BBSPJIKFK, Siti Rohmah Siregar menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjajaki Kerjasama pemanfaatan fasilitas House of Wellness untuk lingkup pengolahan simplisia dan produksi ekstrak dengan PT Wiralab Analitika Solusindomelalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan berpedoman pada Ketentuan PMK 202 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). ”Kami masih membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan pihak lain untuk penggunaan fasilitas produksi ini selain pengolahan simplisia dan produksi ekstrak.” Tambah Siti.

Tidak hanya House of Wellness, BBSPJIKFK turut mendukung pengembangan industri OBA Indonesia dengan bergabung menjadi anggota Jejaring Laboratorium Pengujian Obat Bahan Alam (JLPOBA) bersama dengan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan (P3OMN) BPOM, IPB, UGM,  Vicmalab, dan PT Akurat Spektra Prima. JLPOBA memiliki tujuan untuk memadukan kemampuan laboratorium pengujian OBA di Indonesia dalam mendukung pengawasan produk OBA yang beredar, serta sebagai wadah pertukaran informasi antar laboratorium pengujian OBA.

“Dukungan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perkembangan Industri Obat Bahan Alam di Indonesia dalam menghasilkan produk yang konsisten memberikan khasiat, keamanan, serta mutu baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap obat bahan alam produksi lokal” pungkas Siti.

Menurut data BPOM hingga September 2024, terdapat lebih dari 15.000 item produk obat bahan alam yang terdaftar sebagai jamu, 77 diantaranya merupakan obat herbal terstandar, dan baru 20 produk yang masuk kategori fitofarmaka. Hal ini menunjukan peluang yang masih sangat besar untuk pengembangan dan pemanfaatan kekayaan biodiversitas tanaman obat di Indonesia menjadi OBA. [FS]

#BBKFKSiapJagaIndustri

#ObatBahanAlam

#Herbal

#Fitofarmaka

 

 

 

 

 

 

Share: