Berita

 SELAMAT HARI STANDAR SEDUNIA, BBSPJIKFK BAGIAN “VISI BERSAMA UNTUK DUNIA YANG LEBIH BAIK”

SELAMAT HARI STANDAR SEDUNIA, BBSPJIKFK BAGIAN “VISI BERSAMA UNTUK DUNIA YANG LEBIH BAIK”

[Humas BBSPJIKFK ; 12 Oktober 2023] Setiap tahun, pada tanggal 14 Oktober, seluruh dunia merayakan Hari Standar Sedunia, sebuah peringatan penting yang menghormati peran penting para ahli yang telah mengembangkan standard dalam organisasi pengembangan standar. Pada tahun 2023, peringatan Hari Standar Sedunia mengangkat tema "Shared Vision for a Better World" (Visi Bersama untuk Dunia yang Lebih Baik), yang mencerminkan tekad bersama pemimpin dunia untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan. Dalam perayaan tahun ini, fokus utama adalah pada bagaimana standar dapat membantu mengatasi tantangan global, seperti perubahan iklim dan pandemi. Selain itu diharapkan dengan peringatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya standar. 

Apa itu Standar? 

Standar merupakan dokumen yang memberikan persyaratan, spesifikasi, pedoman atau karakteristik yang dapat digunakan secara konsisten untuk memastikan bahwa bahan, produk, proses dan layanan sesuai dengan tujuannya. Standar dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

  1. Kategori, tipe, dimensi, struktur, peralatan, kualitas, mutu, komponen, kinerja, daya tahan, atau keamanan
  2. Metode pembuatan, metode perancangan, metode penggambaran, metode penggunaan, atau metode pengoperasian kondisi keselamatan industry.
  3. Metode pengujian, analisis, penilaian, verifikasi atau pengukuran.
  4. Istilah, singkatan, simbol, tanda, angka atau satuan pilihan.
  5. Desain, metode pelaksanaan, atau kondisi keselamatan

Penerapan standar sudah dilakukan dihampir semua lini kehidupan, mulai dari  standar keselamatan jalan raya yang memastikan masyarkat aman dalam berkendara, hingga standar produk yang memastikan produk yang dijual sesuai ekspektasi konsumen dan aman. Penerapan standar yang bersifat wajib merupakan mandat pemerintahan dan terdapat sanksi yang terkait dengan ketidakpatuhan apabila tidak menerapkan standar tersebut. Selain itu ada pula standar yang bersifat sukarela yang penerapannya dilakukan secara sukarela dan tidak ada sanksi atas ketidakpatuhan penerapannya. 

Guna mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis, standar diperbaharui secara berkala. Dalam identifikasinya, standar biasanya memiliki judul dan nomor laporan yang terkait dengan organisasi yang menghasilkan standar tersebut, serta terdapat tahun yang mengindikasikan tahun standar tersebut direvisi seperti dapat dilihat dalam contoh berikut:

  1. ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan.
  2. ASTM 388-18 tentang Pengujian Kuat Tarik

Pembuatan standar di dunia dilakukan oleh bermacam jenis organisasi diantaranya adalah: organisasi professional seperti IEEE; Asosiasi Industri atau manufactur seperti American Wire Rope Manufacturers; Badan atau Agen Pemerintah seperti Standar Industri Hijau yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI; Perusahaan seperti General Motor (biasanya standar yang dikeluarkan oleh Perusahaan hanya diterapkan untuk Perusahaan itu saja); atau Badan Internasional yang mengurusi standar seperti  International Organization for Standardization (ISO) atau International Electrotechnical Association (IEC). 

Indonesia merupakan satu diantara banyak negara yang memiliki Badan khusus yang menangani standar yaitu Badan Standardisasi Nasional. BSN terbentuk pada tanggal 26 Maret 1997 yang menggantikan fungsi Dewan Standardisasi Nasional (DSN). BSN berfungsi untuk memperkuat fungsi koodinasi kegiatan standardisasi di Indonesia sehingga penetapan standar yang sebelumnya bersifat sektoral di beberapa kementerian/Lembaga, menjadi satu acuan nasional. Salah satu peran dari BSN adalah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merupakan satu satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Menurut Data Statistik SNI dari BSN Bulan Agustus 2023, jumlah SNI yang berlaku saat ini mencapai 12.154 SNI yang mencakup 9 sektor ICS (International Classification for Standars) yaitu Pertanian dan teknologi pangan; Konstruksi; Elektrinik, teknolgi Indormasi dan komunikasi; Teknologi Perekayasaan; Umum, Infrastruktur dan Ilmu Pengetahuan; Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan; Teknologi Bahan; Teknologi Khusus; dan Transportasi dan distribusi pangan.

 

Penerapan SNI pada dasarnya adalah sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI wajib di Indonesia diatur dalam pasal 24 pada UU 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian dimana Kementerian/Lembaga penerintah non Kementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, Kesehatan atau pelestarian lingkungan hidup. Serta diatur dalam pasal 25 PP 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaiaan dimana pemberlakuan SNI secara wajib juga harus didahului dengan mempertimbangkan hasil analisis dampak regulasi. Dalam pemberlakuannya, Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan atas kegiatan dan peredaran produk tertentu menerbitkan regulasi teknis terkait Pemberlakuan SNI wajib. Dengan adanya pemberlakuan tersebut, maka kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang.

Menurut data dari BSN sampai dengan bulan Juli 2022 terdapat 303 SNI wajib yang telah diregulasi dari 9 Instansi Teknis yaitu Kementerian Perindustrian sebanyak 124 SNI; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 88 SNI; Kementerian Pertanian sebanyak 7 SNI; Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 2 SNI; Kementerian Perhubungan sebanyak 9 SNI; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 44 SNI; Kementerian Perdagangan sebanyak 24 SNI; Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 4 SNI dan Badan Siber dan Sandi Negara sebanyak 1 SNI. 

Dari data tersebut terlihat Kementerian Perindustrian memiliki jumlah SNI wajib terbanyak dibandingkan instansi yang lainnya hal ini dikarenakan Standar, khususnya SNI, menjadi salah satu perangkat penting yang digunakan Kementerian Perindustrian dalam mendorong kualitas produk Industri khususnya Industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar global. Bahkan Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri yang mengatur mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia. Dalam penerapan SNI Wajib, Kemenperin telah menunjuk 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRo) yang mempunyai Laboratorium uji, salah satunya adalah LSPRo Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) yang memiliki 53 ruang lingkup produk terkait dengan kimia dan kemasan.

Dari 53 ruang lingkup tersebut, 25 diantaranya merupakan lingkup SNI Wajib yaitu: Air Mineral, Air Demineral, Alumunium Sulfat, Asam Sulfat Teknis, Garam Konsumsi Beryodium, Gula, Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kakao Bubuk, Kalsium Karbida, Keramik Berglazir Tableware, Kloset Duduk, Korek Api Gas, Mainan Anak, STTP, Melamin, Amonium Sulfat, Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Kalium Klorida, Pupuk NPK Padat, Pupuk SP36, Pupuk Triple Super Fosfat, Pupuk Urea, Seng Oksida, Tangki Air Silinder Polietilena, dan Ubin Keramik.

Selain SNI Wajib, Kementerian Perindustrian juga menggunakan perangkat standar lain untuk melakukan pembinaan terhadap Industri dalam mewujudkan industri yang beroperasi secara efektif dan efisien serta mendukung konsep circular economy yaitu dengan menerapkan Sertifikasi Industri Hijau pada Industri. Hingga saat ini Kementerian Perindustrian telah menetapkan sebanyak 34 Standar Industri Hijau dan telah menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), 12 di antaranya merupakan balai di bawah Kemenperin, termasuk LSIH Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK). Penunjukan BBSPJIKFK Kemenperin menjadi salah satu LSIH ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup antara lain semen portlan, pengolahan susu bubuk, berbasis air, pupuk urea, minyak goreng dari kelapa sawit, cat berbasis pelarut organik, gula kristal putih, pupuk NPK padat, tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang dan kemasan dari kaca.

Dalam rangka peringatan Hari Standar Sedunia, BBSPJIKFK dan Kemenperin senantiasa melakukan perannya dalam penerapan standar di Indonesia dalam mendukung daya saing produk Industri dalam negeri agar dapat bersaing di kancah global. Selamat Hari Standar Sedunia.

[FS + TBS]

 

#HariStandarInternasional

#LayananSertifikasiBBSPJIKFK

#LSPRoBBSPJIKFK

#JagaIndustri

#BBKFK_Cekatan

Share: