Helm merupakan bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan (SNI 1811-2007/AMD 1:2010). Sebuah helm harus terdiri dari tempurung (bagian terluar helm yang bersifat keras dan halus); lapisan pelindung (bagian dalam helm yang terbuat dari styrofoam); pelindung muka (visor); bantalan kenyamanan (bahan empuk untuk memberikan kenyamanan pengguna); tali pemegang; jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata).
Pada dasarnya, helm berfungsi sebagai pelindung kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu serta melindungi kepala dari cuaca ekstrim. Namun, seiring perkembangan zaman helm juga difungsikan sebagai salah satu alat fashion dalam berkendaraan bermotor. Selain itu, menggunakan helm juga untuk mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia.
Sebenarnya peraturan untuk menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal tahun 1970-an, dimana aturan tersebut tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971 yang mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua memakai helm. Penerapan maklumat itu dibuat karena banyaknya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala. Dari data kecelakaan pada saat itu, ditemukan sebagian besar korban kecelakaan mengalami luka di kepala. Oleh karena itu, Kapolri pada saat itu, Hoegeng Iman Santoso, membuat maklumat penggunaan helm tersebut, jika ada yang mengabaikan peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2012, rata-rata jumlah kecelakaan sepeda motor terhadap seluruh kecelakaan kendaraan di jalan raya yang terjadi antara tahun 2002 hingga 2010 adalah sebesar 61,5%, sedangkan data statistik dari Kementerian Perhubungan pada tahun 2008, menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia didominasi oleh sepeda motor yaitu sekitar 73%, artinya lebih dari setengah kejadian kecelakaan di jalan raya dialami oleh sepeda motor. Kemudian dari kecelakaan tersebut, 2 dari 3 korban kecelakaan mengalami cidera di bagian kepala. Untuk meminimalisir dampak kecelakaan tersebut serta untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor, pemerintah membuat aturan wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia yang tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 57 ayat 1 dan 2, serta pasal 106 ayat 8.
Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia menyatakan bahwa, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika terjadi kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Helm yang memenuhi standar nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai parameter uji. Persyaratan pengujian helm tersebut tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, yang didalamnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full –face).
Dasar pemberlakuan helm wajib SNI terdapat dalam Permen Perindustrian RI No.40/M-IND/PER/4/2009 tentang perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib. Dimana permen tersebut sudah diperbarui kembali menjadi Permen Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib. Sejak diterbitkannya Permen Perindustrian tersebut, Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib SNI sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2010.
Pemberlakuan regulasi penggunaan helm wajib SNI diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor dari ancaman cedera kepala saat mengalami kecelakaan. Berdasarkan data 3 tahun sejak diberlakukannya pengguanaan helm wajib SNI, diketahui bahwa penggunaan helm wajib SNI secara positif berimplikasi menurunkan jumlah cedera kepala fraktur tengkorak dan tulang wajah sebesar 39,6% (Purwanto, 2013). Jadi, penggunaan helm wajib SNI mempunyai dampak positif dalam menurunkan tingkat cedera kepala yang diakibatkan oleh kecelakaan. Maka dari itu, demi keamanan dan keselamatan, mulailah menggunakan helm yang sudah berstandar nasional Indonesia, yang ditandai dengan logo SNI pada produk helm tersebut.