Artikel

Kemenperin Wajibkan Produk Pelumas Otomotif Pakai SNI

Kemenperin Wajibkan Produk Pelumas Otomotif Pakai SNI

Penulis: Rizka Gusti Anggraini - Katadata.com

Penerbitan aturan tentang SNI wajib ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Aturan ini diluncurkan untuk meningkatkan daya saing dan utilitasi industri pelumas dalam negeri serta untuk memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas di industri otomotif.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi tersebut untuk melindungi konsumen dari dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah. “Ini juga mewujudkan persaingan usaha sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Airlangga dalam keterangan pers, Bogor, Senin (18/3).

Airlangga menambahkan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi di tengah situasi persaingan dagang yang ketat.

Karenanya, segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan. “Hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan,” kata Airlangga.

Saat ini, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia sendiri, instrumen ini umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI wajib.

Berdasarkan catatan Kemenperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri terus meningkat. Pada 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.

Sektor yang juga paling banyak menggunakan pelumas, antara lain industri minyak dan gas bumi, pertambangan, dan energi pembangkitan. “Oleh karenanya, utilisasi industri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor terus berkurang,” kata Airlangga.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan 21 SNI Pelumas. Di antaranya, 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan pemerintah melalui Kemenperin memberlakukan tujuh SNI Pelumas wajib untuk kendaraan bermotor pada tahun 2018.

Ketujuh SNI Pelumas Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin air, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis.

Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, lanjut Ngakan, Menperin menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian. LSPro merupakan lembaga penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas. Sementara, Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.

Adapun ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan. Selanjutnya, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS dan LSPro IGS.

Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yakni B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.

 

https://katadata.co.id/berita/2019/03/19/kemenperin-terbitkan-sni-wajib-produk-pelumas-industri-otomotif

Share: