Produk melamin merupakan salah satu jenis produk perlengkapan makan dan minum yang banyak digunakan untuk keperluan makan dan minum. Hal ini dikarenakan produk melamin mempunyai beberapa kelebihan antara lain ringan, dapat dijumpai dalam berbagai bentuk dan disain yang menarik serta tidak mudah pecah. Produk melamin perlengkapan makan dan minum sangat banyak beredar di pasar maupun di toko- toko tertentu dan juga di pasar tradisional. Melamin berpotensi membahayakan kesehatan manusia karena melamin menghasilkan monomer beracun yang disebut formaldehid ( formalin ).
Di pasaran banyak beredar alat makan yang terbuat dari melamin namun tidak sesuai dengan standar peruntukan makanan. Komposisinya tidak sesuai dengan standar peralatan makan yang aman. Akibatnya, bila terkena makanan yang bersifat asam dan panas, maka zat kimia yang terkandung dalam alat tersebut mudah terurai menjadi racun.
Oleh karena itu perlu kehati-hatian bagi masyarakat dalam memilih alat makan. Pilihlah alat makan yang memiliki kode aman buat makanan yaitu bertanda SNI 7322:2008, dimana Pemberlakuan SNI Wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 20/M-IND/PER/2/2012 dan 77 M-IND/PER/9/2015.
Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan jasa teknis bidang kimia dan kemasan berupa litbang terapan, rancang bangun dan perekayasaan industri, pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, standardisasi, konsultansi dan pelatihan.Salah satu tugas fungsi adalah memberikan layanan pengujian pada laboratorium kimia.
Peralatan makan melamin terbuat dari formula yang disebut dengan melamin resin. Melamin resin dibuat dengan menggunakan kombinasi dari senyawa organik dengan melatline yang dipanaskan dan ditekan dengan kadar tertentu. Formula melamin resin tersebut kemudian dimasukkan dalam sebuah cetakan sehingga tercipta peralatan-peralatan makan seperti piring, mangkuk, gelas dan lain-lain. Formula tersebut menjadikan peralatan makan melamin menjadi tahan panas, tahan api dan tidak mudah pecah.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 7322:2008.2008. Produk Melamin Perlengkapan makan dan minum. Syarat mutu dapat dilihat dibawah ini:
1. Kandungan kadmium (Cd), kromium heksavalen (Cr6+), raksa ( Hg), dan timbal (Pb), persyaratan total maksimum 100 ppm.
2. Migrasi global,
- Air suling (Simulan A)
- Asam asetat 3% (Simulan B)
- Alkohol 15% (Simulan C)
- n-Heptan / minyak zaitun/minyak bunga matahari (Simulan D)
Persyaratan maksimum10 mg/dm2 atau maksimum 60 ppm.
3. Formaldehid terekstrak, persyaratan maksimum 3 p
Pengujian Formaldehid terekstrak
Prinsip pengujian formaldehid terekstrak adalah dengan cara pemanasan air suling suhu tertentu lalu dimasukkan ke wadah melamin sambil di pertahankan panas nya selama waktu tertentu, lalu di pindahkan ke dalam labu ukur dengan volume yang sesuai. Kemudian di dinginkan pada suhu kamar dan tambahkan air suling hingga tanda batas. Selanjutnya di pipet sejumlah larutan ke dalam tabung reaksi lalu di tambahkan larutan asam kromatropat dalam asam sulfat yang dibuat segar. Dimasukkan tabung ke dalam penangas air mendidih selama waktu tertentu dan biarkan dingin. Pembuatan larutan baku, dibuat satu seri larutan baku formalin dengan kadar bervariasi. Pipet masing-masing larutan baku tersebut pada volume tertentu, kemudian dimasukkan ke dalam tabung reaksi, lalu ditambahkan masing-masing air suling. dilakukan seperti larutan uji, tetapkan masing –masing larutan uji dan larutan baku secara Spektrofotometri pada panjang gelombang 565 nm.
Selanjutnya dihitung kadar formaldehid dengan menggunakan persamaan garis regresi
y = a + b
Hasil Uji dari beberapa contoh yang telah di uji di Laboratorium kimia Balai Besar Kimia dan Kemasan selama tahun 2015 jumlah contoh uji adalah 77 contoh uji, pada tahun 2016 sejumlah 76 contoh uji dan pada tahun 2017 contoh uji 75 dan tahun 2018 total 69 contoh uji. Tahun 2015 contoh uji yang tidak memenuhi persyaratan untuk formaldehid terekstraknya sebanyak 5 (lima ) contoh uji , tahun 2016 sudah lebih sedikit dimana hanya satu contoh uji yang tidak memenuhi persyaratan, dan untuk tahun 2017, dan 2018 semua contoh uji memenuhi persyaratan kadar formaldehid terekstraknya sesuai SNI 7322:2008 Produk melamin- Perlengkapan makan dan minum dengan kadar maksimum 3 ppm.
Dengan diberlakukan SNI wajib maka produsen akan patuh dan taat sehingga semakin lama akan dapat di lihat bahwa SNI wajib ini berdampak pemberlakuannya, semakin dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.