Berita

GANDENG BANK MANDIRI, BLU BBSPJIKFK TRANSFORMASI CARA PEMBAYARAN JASA LAYANAN

GANDENG BANK MANDIRI, BLU BBSPJIKFK TRANSFORMASI CARA PEMBAYARAN JASA LAYANAN

[Humas BBSPJIKFK ; 30 Agustus 2023]  Dengan telah mendapatkan status BLU sejak Tanggal 07 Juli 2023, BBSPJIKFK memiliki keleluasaan lebih dalam pengolaan anggaran agar dapat mendukung pembiayaan pengembangan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapabilitas tugas dan fungsinya.   Keleluasaan pengelolaan anggaran Satuan Kerja BLU tersebut, seperti yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pelaksanaannya.  Salah satu yang menjadi kelebihan Satuan Kerja BLU adalah diperbolehkannya mengelola pendapatan PNBP melebihi ambang batas, dimana sebelumnya BBSPJIKFK hanya diijinkan mengelola pendapatan PNBP sebesar 94,5 %.   Selain itu, fleksibilitas pengelolaan anggaran Satuan Kerja BLU memberikan peluang meningkatkan Jasa Teknis sesuai bisnis inti dengan maksimal kepada Pelanggan tanpa ketergantungan terhadap dana pemberian pemerintah (Rupiah Murni) dan keterikatan penuh dengan peraturan keuangan negara secara konvensional (pendapatan dapat digunakan langsung tanpa harus setor ke Kas Negara).  Kelebihan lain Satuan Kerja BLU yakni dalam memproyeksikan pendapatan PNBP dapat melalui penetapan besaran Tarif Jasa Teknis yang lebih mandiri sehingga lebih kompetitif, disamping itu dapat memiliki modal sendiri dari hasil pendapatan untuk membuka Bisnis Unit Baru di luar tugas dan fungsi kelembagaan bahkan dapat melakukan kegiatan dalam bentuk investasi jangka pendek/panjang ataupun pengoptimalan asset yang dimiliki.   Itu semua, akhirnya lebih memudahkan mekanisme untuk peluang meningkatkan kesejahteraan Pegawai.

Baca juga:

• BBSPJIKFK MENJADI BLU, TEROBOSAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN ANGGARAN 

Untuk mendukung mewujudkan BBSPJIKFK dengan status BLU seperti di atas, perlu melakukan perubahan tatakelola dan tatalaksana keuangan sebagai dasar dari pengelolaan Sumber Daya finansialnya.    Dimana pada Senin (7/8), BBSPJIKFK telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebagai Bank Pengelolaan Rekening Operasional dan Pelayanan Perbankan dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Muhammad Taufiq selaku Kepala BBSPJIKFK dan dari pihak Mandiri penandatanganan dilakukan oleh Sri Dono Indarto selaku Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

Sebagai dampak dari kerjasama ini pada mekanisme keuangan BBSPJIKFK yang telah mengikuti tatakelola dan tatalaksana keuangan sebagai Badan Layanan Umum (BLU),  ada perubahan total dalam prosedur penerimaan pembayaran biaya Layanan Jasa Teknis. Jika  sebelumnya biaya dibayarkan langsung oleh Pelanggan Jasa ke Kas Negara PNBP melalui Rekening PNBP, namum untuk sekarang Pelanggan Jasa dapat langsung melakukan pembayaran layanan ke Kas BLU BBSPJIKFK melalui Rekening BBSPJIKFK di PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. sebagai bank pengelola rekening dan pelayanan perbankannya. 

Menurut Yessy Komalasari selaku Koordinator dari Fungsi Fasilitasi dan Kemitraan Layanan Jasa BBSPJIKFK, sebagai unit kerja yang berdampak langsung akan perubahan status BLU dalam kaitan hubungan dengan Pelanggan Jasa, penyesuaian dan perubahan prosedur dalam administrasi pembayaran biaya Layanan Jasa Teknis perlu untuk dilakukan.     Bila sebelumnya Pelanggan Jasa dalam melakukan pembayaran biaya Layanan Jasa Teknis harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi pembiayaan dengan mekanisme penerbitan Kode ebilling (diterbitkan Bendahara Negara PNBP yang ditetapkan KEMENKEU) maka saat ini telah diganti dengan mekanisme penerbitan Invoice pembayaran (diterbitkan oleh BBSPJIKFK) yang telah diterapkan sejak Tanggal 03 Agustus 2023.

 

Yesy Komalasari menambahkan bahwa kedepannya, untuk lebih mengefesienkan prosedur pembayaran dan untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini, Para Pelanggan Jasa BBSPJIKFK akan dapat melakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account BBSPJIKFK, namun pada masa peralihan, saat ini pembayaran masih mengunakan mekanisme transfer ke rekening “RPL 182 BLU BBKFK UNT OPS PENERIMAAN” dengan Nomor Rekening 129-00-1365669-5 hingga proses pembuatan Virtual Account selesai.     Hal tersebut terkonfirmasi dengan penyataan dari Ramona Finandita selaku Pejabat Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN BBSPJIKFK, yang mengatakan ; “Kami mengusahakan Virtual Account dapat siap untuk pelaksanaan pembayaran Layanan Jasa BBSPJIKFK di awal Bulan September 2023”. (FS+TBS)

 

#BLU_BBSPJIKFK

#BadanLayananUmum

#JagaIndustri

#BBKFK_Cekatan

Share: