Berita

BBSPJIKFK MENJADI BLU, TEROBOSAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN ANGGARAN

BBSPJIKFK MENJADI BLU, TEROBOSAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN ANGGARAN

[Humas BBSPJIKFK ; 24 Juli 2023]  Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan atau BBSPJIKFK, pada Tanggal 07 Juli 2023 telah ditetapkan Kementerian Keuangan berstatus Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 244 Tahun 2023.   Mulai saat ini, BBSPJIKFK menambah jajaran entitas lembaga pemerintahan yang mampu mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara swakelola, yang merupakan Satuan Kerja Unit Pelayanan Teknis (UPT) kesepuluh di lingkup Satuan Kerja KEMENPERIN, diantaranya yaitu: Politeknik AKA Bogor (2008) ; BBSPJI Agro, Bogor (2009) ; BBSPJI Bahan dan Barang Teknik, Bandung (2010) ; BBSPJI Pencegahan Pencemaran Industri, Semarang (2010) ; BSPJI Bandar Lampung (2011) ; BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim, Makasar (2023) ; BSPJI Jakarta (2023) ; BSPJI Surabaya (2023) ; dan BSPJI Samarinda (2023).

Persiapan BBSPJIKFK untuk berstatus BLU telah cukup lama dilaksanakan, sejak Tahun 2021 dengan melakukan pembenahan berbagai aspek kapabilitas Layanan Jasa Teknis, Pengelolaan Anggaran dan Kinerja Keuangan.    Dalam upaya memperkuat proses bisnis BBSPJIKFK menyiapkan tata-kelola yang telah mematuhi kesesuaian  terhadap prosedur terstandardisasi internasional dengan mendapatkan pengakuan dari Pihak Ketiga.    

Dari sisi standarisasi aspek Administrasi, BBSPJIKFK telah mendapatkan pengakuan dari Bureau Veritas Indonesia (BVI) sejak Tahun 2020 untuk Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 dan  pada Tahun 2023 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 73001, sedangkan untuk aspek Jasa Teknis mendapatkan Akreditasi KAN – BSN sejak 1995 untuk Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi (ISO 17025) serta akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (ISO 17065) dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 (ISO 17021).   Selain itu, kapabilitas Jasa Teknis juga diperkuat dengan memperoleh pengakuan kemampuan teknis sebagai operator Assesment untuk mendukung pelabelan pada Industri Hijau (BSKJI-KEMENPERIN), Lembaga Pemeriksa Halal (BPJPH-KEMENAG), dan Laboratorium Pengujian Kemasan Barang Berbahaya (DIRHUBLA-KEMENHUB).

Baca juga:

Selain adanya pembuktian kemampuan Administrasi dan Jasa Teknis yang handal di atas, adanya pengakuan Kinerja Keuangan sehat yang dapat memenuhi Standar Akuntabilitas Instansi Pemerintahan, merupakan modal dasar yang kuat bagi BBSPJIKFK untuk mempunyai status BLU.   Ini ditunjukkan dengan Kinerja Keuangan BBSPJIKFK dari hasil Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Tahunan BBSPJIKFK selama 5 Tahun berturut-turut telah mendapatkan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP)  sejak Tahun 2018.   

Proses permohonan BLU telah dilakukan awal Tahun 2023 lalu,  melalui usulan dari KEMENPERIN dengan Surat Nomor B/19/M-IND/IND/I/2023 tanggal 16 Januari 2023.   Selanjutnya Tim Penilai Kementerian Keuangan melaksanakan proses penilaian terhadap BBSPJIKFK pada tanggal 14 Maret dan 16 Maret 2023 dengan hasil BBSPJIKFK telah memenuhi syarat substansif, teknis, dan administratif untuk direkomendasikan penetapannya status Satuan Kerja BLU.       

Untuk menggambarkan potensi BBSPJIKFK dimasa depan dapat meningkat setelah menjadi BLU, terlihat pada statistik di bawah ini.   Dengan adanya peningkatan jumlah pendapatan PNBP di Tahun 2022 yang kembali mencapai angka mendekati sebelum Pandemi Covid 19 (tahun 2018) pada kisaran 7,6 milyar Rupiah, menunjukkan adanya optimisme di masa depan.  Pendapatan ini sempat menurun drastis pada awal masa Pandemi Covid 19 di Tahun 2020, anjlok pada posisi paling rendah, hingga 50% dibandingkan Tahun sebelumnya yaitu sekitar 3,7 milyar Rupiah. 

Namun seiring dengan dicabutnya kebijakan Pandemi Covid 19, pendapatan BBSPJIKFK perlahan meningkat di tahun berikutnya (2021 dan 2022), membuktikan kemampuannya dalam meningkatkan layanan. Tidak hanya pendapatan PNBP yang meningkat, namun jumlah Perusahaan Industri sebagai Pelanggan yang dilayani BBSPJIKFK juga mengalami lonjakan cukup signifikan pada Tahun 2022 yaitu sebanyak 1.280 Perusahaan, yang untuk pertama kalinya berhasil menembus angka seribu Pelanggan.

Baca juga:

Ditambah sejak Tahun 2022 nomenklatur BBSPJIKFK bertransformasi, dari sebelumnya sebagai Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), yang hanya mempunyai bisnis inti untuk Industri Kimia dan Kemasan, kini ditambah dengan Industri Farmasi.  Transformasi ini merupakan potensi yang sangat signifikan untuk melebarkan kapabilitas Jasa Teknis BBSPJIKFK dalam meningkatkan pendapatan PNBP.   Hal ini ditunjukkan BBSPJIKFK dengan membangun infrastruktur untuk mengembangkan Jasa Teknis Industri Farmasi, khususnya dalam mendukung pengembangan produk Obat Herbal Terstandar (OHT), yang disebut dengan “House of Wellness” yang telah dimulai sejak Tahun 2021.    Sehingga dimasa depan BBSPJIKFK dapat lebih banyak lagi menggali peluang-peluang Jasa Teknis yang baru untuk meningkatkan pendapatan dan mendukung pengembangan Industri Farmasi seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat setelah pasca Pandemi Covid 19.

Dengan telah mendapatkan status BLU, BBSPJIKFK memiliki keleluasaan lebih dalam pengolaan anggaran agar dapat mendukung pembiayaan pengembangan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapabilitas tugas dan fungsinya.   Keleluasaan pengelolaan anggaran Satuan Kerja BLU tersebut, seperti yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pelaksanaannya.  Salah satu yang menjadi kelebihan Satuan Kerja BLU adalah diperbolehkannya mengelola pendapatan PNBP melebihi ambang batas, dimana sebelumnya BBSPJIKFK hanya diijinkan mengelola pendapatan PNBP sebesar 94,5 %.   Selain itu, fleksibilitas pengelolaan anggaran Satuan Kerja BLU memberikan peluang meningkatkan Jasa Teknis sesuai bisnis inti dengan maksimal kepada Pelanggan tanpa ketergantungan terhadap dana pemberian pemerintah (Rupiah Murni) dan keterikatan penuh dengan peraturan keuangan negara secara konvensional (pendapatan dapat digunakan langsung tanpa harus setor ke Kas Negara).  Kelebihan lain Satuan Kerja BLU yakni dalam memproyeksikan pendapatan PNBP dapat melalui penetapan besaran Tarif Jasa Teknis yang lebih mandiri sehingga lebih kompetitif, disamping itu dapat memiliki modal sendiri dari hasil pendapatan untuk membuka Bisnis Unit Baru di luar tugas dan fungsi kelembagaan bahkan dapat melakukan kegiatan dalam bentuk investasi jangka pendek/panjang ataupun pengoptimalan asset yang dimiliki.   Itu semua, akhirnya lebih memudahkan mekanisme untuk peluang meningkatkan kesejahteraan Pegawai.

Namun pelayanan yang diberikan BBSPJIKFK setelah berstatus BLU tidak semata mengedepankan upaya meraup keuntungan sepanjang masih mendapatkan alokasi Rupiah Murni APBN terutama untuk pembiayaan Belanja Pegawai.  Sehingga fungsinya membantu Industri tetap dikedepankan dengan menjaga Tarif Jasa Teknis yang ditetapkan lebih kecil dari biaya menghasilkan layanan tersebut sehingga tidak terlalu memberatkan Industri. Dengan menjadi BLU, BBSPJIKFK masih dapat bersaing dengan memberikan pelayanan seoptimal mungkin. [FS + TBS]

 #BLU_BBSPJIKFK

#BadanLayananUmum

#JagaIndustri

#BBKFK_Cekatan

Share: