[Humas BBSPJIKFK; 26 September 2023] Sistem Mutu BBSPJIKFK selalu menjaga Proses Bisnis yang bermutu secara berkelanjutan, diantaranya dengan melaksanakan Audit dalam satu masa tertentu, rutin dan periodik melalui penyelenggaraan Audit Internal dan Audit Eksternal.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan atau BBSPJIKFK, telah selesai melakukan Asesmen Sistem Mutu Laboratorium Uji ISO 17025 : 2008 oleh Komite Akreditasi Nasional – Badan Standardisasi Nasional atau KAN – BSN. Kegiatan asesmen tersebut merupakan kegiatan Audit Eksternal dari KAN – BSN yang diselenggarakan rutin secara periodikal untuk memastikan konsisten Proses Bisnis selalu sesuai acuan Standar Sistem Mutu, dengan mengerahkan Tim Auditor terdiri dari Asesor Kepala (1 Orang), Asesor (6 Orang) dan Observer (1 Orang) selama dua Hari pada Laboratorium Uji BBSPJIKFK.
Kegiatan tersebut merupakan asesmen KAN ke-2 untuk periode masa berlaku Akreditasi Laboratorium Uji BBSPJIKFK Tahun 2020 – 2025 dengan Nomor Akreditasi LP-114-IDN, yang telah terakreditasi sejak Tahun 2003 (Terakreditasi tanpa putus selama 20 Tahun lebih). Rangkaian kegiatan asesmen ini dimulai dengan Rapat Pembukaan pada Senin (11/09) di Ruang Rapat Mentari Gd. BBSPJIKFK. Pada kesempatan pembukaan, Muhammad Taufiq, selaku Kepala BBSPJIKFK, menyambut baik kegiatan asesmen ini dan berharap kegiatan ini dapat menjadi evaluasi dan monitoring dari Pihak Luar (Eksternal) terhadap kesesuaian penerapan Sistem Mutu Laboratorium Uji di BBSPJIKFK sesuai dengan ISO 17025 : 2017. “Kami berharap dengan terjaganya Sistem Mutu Laboratorium (Uji) BBSPJIKFK, maka kami dapat memberikan kepastian pelayanan pengujian yang profesional kepada Pelanggan”, ucap Taufiq.
Tautan Berita Terkait :
- AUDIT INTERNAL BBSPJIKFK TAHUN 2023, HASILKAN KONSISTENSI BISNIS DALAM PENGELOLAAN MUTU
- TAMBAH PEJABAT FUNGSIONAL, BBSPJIKFK PERKUAT LAYANAN PUBLIK
- BBSPJIKFK MENJADI BLU, TEROBOSAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN ANGGARAN
Kegiatan asesmen di Laboratorium Uji BBSPJIKFK berlangsung selama 2 (dua) Hari Kerja untuk lingkup pemeriksaan Sistem Mutu dan 5 (lima) Fasilitas di Laboratorium Uji, yang terdiri dari Laboratorium Uji Organik ; Laboratorium Uji Anorganik ; Laboratorium Uji Kemasan Pangan ; Laboratorium Uji Pangan dan Produk Hilir Lainnya ; dan Laboratorium Uji Mikrobiologi. Asesmen ini juga terkait untuk memeriksa kesesuaian terhadap penambahan Ruang Lingkup (Kapabilitas) Pengujian beberapa Produk, yaitu :
- Cat Tembok Emulsi, untuk parameter Logam Berat ;
- Tangki Air Silinder Vertikal Polietilena (PE), untuk parameter sesuai SNI 7276 : 2020 ;
- Kosmetika, untuk parameter Hidroquinon ;
- Sirop Obat dan Bahan Tambahan Pangan, untuk parameter Etilena Glikol dan Dietilena Glikol ;
- Plastik Kemasan (PE, PP, Multilayer, PET, PC, PVC dan PS), untuk parameter Migrasi Total dan Simulant Etanol 10% ;
- Kemasan Dangerous Good FIBC, untuk parameter Drop Test, Righting Test, Topple Test, Top Lift Test, Stacking Test dan Tear Test ;
- Kertas dan Karton Kemasan Pangan, untuk parameter Gramatur, Kekakuan, Ketahanan Tarik, Daya Serap Air dan Kandungan Logam Berat ;
- Detergen Cuci Cair Alat Dapur, untuk parameter Densitas dan Kadar Dietilena pada Poliproplena ; dan
- Produk Hilir (Kimia), untuk parameter mutu teknis Kalsium Karbida dan Sodium Tripolifosfat (STTP).
Pelayanan pengujian merupakan Layanan Jasa BBSPJIKFK penyumbang PNBP terbesar. Pada Tahun 2022, Layanan Pengujian mencatatkan PNPB sebesar Rp. 4.553.084.570,- atau sebesar 57% dari Total keseluruhan PNBP Layanan Jasa BBSPJIKFK. Pada Tahun tersebut tercatat Pelanggan pengujian yang dilayani sebanyak 918 dengan jumlah sampel diujikan mencapai 3.040 Unit.
Rangkaian kegiatan asesmen diakhiri pada hari Selasa (12/9) dengan Rapat Penutupan oleh Asesor Kepala Tim Auditor KAN – BSN, Hara I Simarmata, dengan memberikan Laporan Akhir hasil temuan ketidaksesuaian selama proses asesmen. Tim Auditor memberikan pengarahan, bahwa hasil temuan harus ditindaklanjuti oleh BBSPJIKFK untuk peningkatan dan penyempurnaan Sistem Mutu pada Proses Bisnisnya. Dari hasil asesmen tersebut, Tim Auditor memberikan kesimpulan bahwa Laboratorium Uji BBSPJIKFK dapat mempertahankan Akreditasinya serta dapat menambahkan Ruang Lingkup yang diusulkan ke dalam akreditasi setelah semua temuan ketidaksesuaian selesai ditindaklanjuti. Pada akhir rapat telah menjadi kesepakatan untuk batas waktu penyelesaian ketidaksesuaian pada 12 November 2023 dan selanjutnya melalui keputusan sidang penyelesaian ketidaksesuaian di KAN – BSN akan diterbitkan Revisi Sertifikat Akreditasi untuk penambahan Ruang Lingkup.
Diharapkan, dengan Sistem Mutu Proses Bisnis yang konsisten dan berkesinambungan, serta perluasan Ruang Lingkup Pengujian Produk Laboratorium Uji BBSPJIKFK tidak hanya dapat meningkatkan kapabilitas uji akan tetapi juga dapat memberikan efek peningkatan kepercayaan Pelanggan yang dari segi PNBP sehingga dapat mendukung pencapaian Target BBSPJIKFK sebagai Badan Layanan Umum. [FS + TBS]
#PengujianBBSPJIKFK
#BBKFK_Cekatan