[Humas BBSPJIKFK, 19 Mei 2026] Perkembangan industri kemasan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada estetika dan perlindungan produk, tetapi juga pada pemenuhan standar mutu, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk turut mendorong kebutuhan penerapan standardisasi dan sertifikasi pada industri kemasan.
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa Kementerian Prindustrian memegang peranan strategis dalam menjaga kualitas dan daya saing produk Industri Kemasan nasional di tengah tuntutan pasar global yang semakin kompetitif. “Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan daya saing industri melalui standardisasi, sertifikasi, dan peningkatan kualitas layanan industri agar produk nasional mampu memenuhi tantangan terhadap tuntutan konsumen sekaligus mampu bersaing di pasar global,” ujar Agus.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menegaskan komitmen BSKJI dalam mendukung industri kemasan melalui penerapan standar dan sertifikasi yang dilaksanakan oleh unit layanan teknis di bawah BSKJI.
“Melalui 24 unit layanan teknis berupa Balai Besar dan Balai Standardisasi di bawah BSKJI, Kementerian Perindustrian hadir untuk mendukung industri dalam penerapan standar dan sertifikasi guna meningkatkan daya saing, keberlanjutan, serta kemampuan produk nasional untuk menembus pasar global,” ujar Emmy.
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) sebagai salah satu unit layanan teknis dibawah BSKJI, menyelenggarakan webinar bertajuk “Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan melalui Sertifikasi” pada Selasa (12/5) secara daring melalui Zoom dengan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan BBSPJIKFK. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya penerapan sertifikasi produk dan sertifikasi halal dalam mendukung kualitas serta daya saing industri kemasan nasional.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH RI, Abd. Syakur, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) untuk sejumlah kategori produk yaitu produk kosmetik, obat tradisional, produk kimia, barang gunaan, makanan, minuman, serta bahan baku pangan. “Kemasan termasuk ke dalam kategori barang gunaan yang dapat wajib bersertifikat halal, apabila berasal dari unsur hewani, mengandung bahan turunan hewan, atau berkaitan langsung dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik” ungkap Syakur.
Indonesia memiliki peluang besar dalam industri halal global karena merupakan salah satu konsumen halal terbesar di dunia. Namun demikian, kontribusi ekspor halal Indonesia masih perlu ditingkatkan. Saat ini Indonesia merupakan peringkat ke 9 untuk pengekspor terbesar di antara negara anggota OKI, dengan kontribusi ekspor sebesar 3% dari keseluruhan total ekspor negara anggota OKI. Berdasarkan data Sakernas BPS Agustus 2024, terdapat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan data BPJPH, baru sekitar 1,57 juta pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Halal dan sebagian besar berasal dari sektor industri kecil dan menengah. Hal ini menunjukkan masih besarnya potensi pelaku usaha yang perlu didorong untuk memperoleh sertifikasi halal. Khusus untuk sektor kemasan, BPJPH mencatat telah menerbitkan 819 sertifikat halal untuk produk kemasan dari total 14.359 produk yang tersertifikasi halal.
Kepala BBSPJIKFK, Siti Rohmah Siregar, menegaskan komitmen BBSPJIKFK dalam mendukung implementasi kebijakan wajib halal melalui layanan Pemeriksa Halal BBSPJIKFK yang kini Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBSPJIKFK telah berstatus Utama, sehingga dapat memberikan layanan bagi pelanggan di seluruh Indonesia hingga luar negeri.
Siti juga menyampaikan bahwa BBSPJIKFK terus memperkuat dukungan bagi industri kemasan melalui berbagai layanan sertifikasi yang telah terakreditasi “Lembaga Pemeriksaan Halal BBSPJIKFK telah mendapatkan pengakuan dari BPJPH dan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK telah mendapatkan penunjukan dari Pusat Industri Hijau Kemenperin, serta lembaga untuk layanan Sertifikasi Produk, serta Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 kami juga telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kami siap mendukung peningkatan kualitas, kepatuhan standar, dan daya saing industri kemasan agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” pungkas Siti.