Berita

KOLABORASI KEMENPERIN DAN KEMENHUB MEWUJUDKAN KEAMANAN KEMASAN BARANG BERBAHAYA DALAM MENDUKUNG DAYA SAING INDUSTRI

KOLABORASI KEMENPERIN DAN KEMENHUB MEWUJUDKAN KEAMANAN KEMASAN BARANG BERBAHAYA DALAM MENDUKUNG DAYA SAING INDUSTRI

[Humas BBSPJIKFK; 8 November 2022] 

Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan daya saing Industri agar siap menghadapi tantangan atau isu-isu global. Menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja merupakan salah satu upaya selain untuk menunjang performa industri juga untuk  mendongkrak daya saing industri. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 101 dinyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.

 

Hal tersebut juga termasuk dalam penanganan barang/bahan berbahaya yang di satu sisi dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup namun di sisi yang lain digunakan hampir semua sektor industri untuk membuat produk-produk bermanfaat yang berguna bagi masyarakat.

 

Salah satu sektor industri yang banyak berpotensi menghasilkan barang berbahaya adalah sektor industri kimia. Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi pada sektor industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh sebesar 9,61% hal ini lebih besar dari pada pertumbuhan ekonomi 2020 yang hanya mencapai 9,39%. Sektor industri kimia memang merupakan kelompok bidang usaha yang sangat strategis. “Mengingat sektor ini memproduksi bahan kimia yang sebagian besarnya merupakan bahan baku bagi industri hilir. Sehingga perlu dipastikan bahwa penggunaan atau produk yang berpotensi menghasilkan bahan/ barang berbahaya pada Industri dapat terjamin keamanannya dan penanganannya dapat sesuai dengan standar yang berlaku secara Internasional.” papar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian, Bapak Doddy Rahadi pada acara Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya pada Transportasi Moda Laut dalam rangka Mendukung Daya Saing Industri di Jakarta, Selasa (8/11).

 

Selain itu, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk – produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau.  Untuk dapat menjamin Keamanan Kemasan Barang/Bahan Berbahaya pada Transportasi Moda Laut maka  Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN pada Kemasan Barang Berbahaya.

 

Bapak Arif Toha selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan laut merupakan otoritas yang berwenang (competent authority) memiliki tanggungjawab kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO) dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi penerapan aturan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. “Sinergi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan selaku regulator mutlak dibutuhkan.” tambah beliau.

 

 

Dalam mendukung kebijakan KEMENHUB untuk keamanan Barang Berbahaya pada transportasi moda laut, Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut KEMENHUB untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya.

 

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan, Bapak Muhammad Taufiq melaporkan bahwa saat ini BBSPJIKFK merupakan satu- satunya Laboratorium Uji Kemasan yang mendapatkan pengakuan sebagai Laboratorium yang mampu menguji Kemasan Barang Berbahaya dari KEMENHUB, beliau berharap acara Sosialisasi ini dapat menjadi ajang untuk mempromosikan Kapabilitas dari laboratorium kemasan BSPJIKFK dalam rangka mendukung penerapan peraturan kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut KEMENHUB.

 

 

Pengakuan  sebagai Laboratorium Kemasan Barang Berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan telah diterima oleh Laboratorium  Uji Kemasan BBSPJIKFK sejak tanggal 9  Juni 2022  melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pengakuan Laboratorium BBSPJIKFK sebagai Laboratorium Uji Kemasan Barang Berbahaya Nomor: KP-DJPL  456   Tahun 2022.

 

Bapak Doddy berharap acara ini dapat menjadi bagian dari Kolaborasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan untuk kemajuan Industri dan Peningkatan Keamanan Transportasi di Indonesia “Semoga dengan adanya Kolaborasi dari Kemenhub dan Kemenperin ini dapat terwujud Industri yang dapat menghasilkan produk-produk berdaya saing global dengan penanganan keselamatan produksi dan keamanan transportasi yang terjamin sesuai dengan standar Internasional” tutupnya

 

(FS+TBS)

 

 

#KeamananKemasan    

#DangerousGoods   

#JagaIndustri        

#BBKFKCekatan         

#BBSPJIKFK

Share: