Berita

LABORATORIUM UJI KEMASAN BBSPJIKFK SEBAGAI PENDUKUNG KEAMANAN TRANSPORTASI KEMASAN BARANG BERBAHAYA MODA LAUT

LABORATORIUM UJI KEMASAN BBSPJIKFK SEBAGAI PENDUKUNG KEAMANAN TRANSPORTASI KEMASAN BARANG BERBAHAYA MODA LAUT

[Humas BBSPJIKFK; 02 Juni 2022] Di dalam berkegiatan sehari-hari kita sangat dekat dengan berbagai  Barang Berbahaya, baik di sekitar kita maupun di lingkungan Industri, yang dapat beresiko cukup tinggi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan hidup. Potensi resiko Barang Berbahaya harus dapat ditangani sejak dari awal, terutama dalam penanganannya pada saat pengangkutan Barang (transportasi), sehingga menghindari atau mengurangi dampak resiko diatas terhadap Individu maupun efek merugikan yang lebih besar lagi. Hal ini, terkait keamanan setiap orang dalam memindahkan atau menangani Barang Berbahaya secara selamat dengan menggunakan Kemasan.

Penanganan transportasi Barang Berbahaya khususnya untuk Kemasan, telah diatur oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dalam suatu Regulasi Penanganan Transportasi Barang Berbahaya yang dikenal dengan “UN Orange Book”, yang diaplikasikan ke dalam Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan di 4 (empat) moda Transportasi yaitu Transportasi Darat (ADR), Transportasi dengan Kereta Api (RID), Transportasi Udara (ICAO/IATA) dan Transportasi Laut (IMDG). Saat ini regulasi diatas baru diadaptasi oleh Indonesia, ke dalam 2 (dua) moda transportasi yaitu untuk Udara, Permenhub No. 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dan No 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara ; dan untuk Laut, Permenhub No. 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Sebagai aplikasi “UN Orange Book” di Indonesia, tanda keselamatan Kemasan Barang Berbahaya ditunjukan adanya Tanda Nomor UN yang tertera pada Kemasan. Dimana, untuk memperoleh Tanda Nomor UN perlu dilakukan Pengujian yang hasilnya sudah diakui oleh Kementerian Perhubungan. 

Sesuai dengan Tusi BBSPJIKFK salah satunya adalah mendukung Industri di bidang Kemasan dalam aspek keamanan kemasan yang melindungi produk atau pengguna produk. Pada saat ini BBSPJIKFK telah mengembangkan Laboratorium Uji Kemasan, khusus untuk lingkup Kemasan Barang Berbahaya (Dangerous Goods).  Lingkup ini menyediakan kemampuan untuk melakukan Pengujian Kemasan yang digunakan Barang Berbahaya diukur secara nyata dari aspek kesehatan, keselamatan atau harta milik bila diangkut melalui darat, laut dan udara sesuai dengan Standard yang berlaku.

Menurut Data Pelayanan pada Laporan Pengujian Laboratorium BBSPJIKFK 2022, selama tahun 2021 Pengujian Kemasan merupakan jasa layanan yang paling banyak digunakan oleh Pelanggan BBSPJIKFK (85%). Secara proporsional, ada 4 pengujian dari 510 pengujian kemasan yang dilayani merupakan Pengujian Khusus untuk Kemasan Barang Berbahaya. Memang terlihat pengujian Kemasan Barang Berbahaya masih kecil, tetapi ke depannya Pengujian tersebut akan dapat ditingkatkan lagi melihat potensi perkembangan produk barang berbahaya di Industri yang meningkat seiring dengan pertumbuhan Industri yang mencapai 5,07%(yoy) pada kuartal I Tahun 2022,  membutuhkan Kemasan aman sesuai ketentuan, ditambahlagi dengan diperolehnya Pengakuan sebagai Laboratorium Kemasan Barang Berbahaya oleh Kementerian Perhubungan.

Sebagai tindak lanjut untuk mendapat Pengakuan Laboratorium Uji Kemasan pada lingkup Kemasan Barang Berbahaya (Dangerous Goods) khusus untuk Moda Transportasi Laut, pada tanggal 25 April 2022 telah dilakukan kegiatan Evaluasi Lapangan terhadap Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK oleh Tim Penilai Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, selama 1 (satu) hari.

Dalam kegiatan evaluasi tesebut, 2 (dua) orang Petugas dari Tim Penilai Kemenhub yaitu Bapak Tuami  dan Bapak Jufri yang didampingi oleh Petugas dari Tim Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK yaitu Ibu Irma dan Bapak Roni,  melakukan peninjauan langsung ke laboratorium untuk melihat peralatan pengujian Kemasan Barang Berbahaya yang digunakan serta memeriksa kesesuaian Metode Uji yang digunakan. 

Ibu Irma dan Bapak Roni secara bergantian juga berkesempatan menjelaskan pengujian Kemasan Barang Berbahaya yang mampu dilakukan diantaranya adalah Uji Jatuh Kemasan Barang Berbahaya, Uji Tekanan Dalam Kemasan Barang Berbahaya, Uji Kebocoran Kemasan Barang Berbahaya, dan Pengujian FIBC (Flexible Intermediate Bulk Container).

Dari hasil evaluasi lapangan Tim Penilai Kemenhub menilai bahwa laboratorium masih perlu melengkapi dengan Video Simulasi Pengujian Kemasan Barang Berbahaya, Daftar Peralatan Uji Kemasan Barang Berbahaya, dan Standar IMDG Code terbaru. Dimana saat ini, seluruh kelengkapan sudah disampaikan kepada Tim Penilai Kemenhub.

Mengutip pernyataan Koordinator Pengujian BBSPJIKFK, Ibu Irma, bahwa Laboratorim Uji Kemasan BBSPJIKFK diperkirakan akan mendapatkan “Pengakuan Lingkup Pengujian Kemasan Barang Berbahaya” dari Kementerian Perhubungan pada akhir bulan Mei (sebagai Laboratorium Uji Kemasan Barang Berbahaya). 

Diharapkan dengan mendapatkan Pengakuan ini Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK dapat memberikan Laporan Hasil Uji (LHU) yang diakui oleh Kemenhub untuk menjadi dasar penerbitan Tanda Nomor UN kepada para Pelanggan yang bergerak di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan dikirim atau diterima melalui moda transportasi laut , sehingga hal ini dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan. (FS)

#KeamananKemasan

#KemasanBBKFK

#DangerousGoods

#BarangBerbahaya

#JagaIndustri

#BBKFKCekatan

#BBSPJIKFK

Share: