Jakarta, BBKK – Balai Besar Kimia dan Kemasan menggelar Temu Teknis di Aula BBKK dengan mengangkat tema Pendalaman Pemahaman Migrasi Kemasan Pangan Untuk Pelaku Usaha/ Industri Dalam Rangka Mendukung Regulasi, Rabu (9/5). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari BBKK untuk mensosialisasikan regulasi teknis terkini yang terkait dengan migrasi kemasan pangan, serta untuk memperkenalkan secara langsung kemampuan yang dimiliki oleh BBKK dibidang laboratorium uji, laboratorium kalibrasi, sertifikasi produk (SPPT SNI), konsultasi dan pelatihan dibidang kimia dan kemasan dan juga kemampuan BBKK dalam penelitian dan pengembangan dibidang kimia dan kemasan kepada pelaku usaha industri.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada industri mengenai regulasi yang berlaku sekaligus silaturahmi dengan pelanggan BBKK serta mempromosikan kemampuan lain BBKK dalam bidang kimia dan kemasan.
Acara ini dibuka dengan laporan dari Radison Silalahi, Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi selaku ketua panitia. “Dengan pemahaman regulasi kemasan pangan, diharapkan semua Industri Pangan, termasuk UMKM Pangan dan IRTP yang melakukan Produksi dapat mengedarkan produk Pangan dalam kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia atau tidak melepaskan cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia. ” terangnya.
Roy Sianipar, Kepala Balai Besar Kimia dan Kemasan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama tahun 2017, BBKK telah melakukan pengujian migrasi kemasan pangan sebanyak 1.325 sample uji dan pengujian migrasi kemasan pangan ini adalah merupakan sample uji terbanyak di BBKK.
Sementara Deksa Presiana, Kepala Sub Direktorat Standardisasi Kemananan Pangan BPOM selaku salah satu pembicara di acara tersebut menerangkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi seiring dengan perkembangan kemasan pangan yang ada sekarang ini. Diantaranya adalah perkembangan iptek tentang kemasan pangan yang memunculkan banyaknya jenis kemasan baru yang belum tercakup dalam regulasi, sulitnya mengawasi kemasan pangan yang beredar karena cakupan daerah pengawasan yang cukup luas dan masih terbatasnya kemampuan uji laboratorium kemasan pangan di Indonesia. Hal ini memerlukan koordinasi antara pihak pihak terkait dalam rangka memperkuat pengawasan dan meningkatkan kemampuan laboratorium uji