[Humas BBSPJIKFK, 20 Mei 2025] Sobat Industri ada yang sudah pernah mendengar Penghargaan Industri Hijau?
Ini merupakan program rutin dari Kementerian Perindustrian berupa pemberian anugerah penghargaan kepada perusahaan industri, Lembaga dan Pemerintah daerah yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Program ini bertujuan mendorong motivasi penerapan prinsip-prinsip industri hijau khususnya bagi Industri.
Lalu apa saja kategori untuk penghargaan ini?
Pada tahun 2025, ada lima kategori untuk Penghargaan ini yaitu:
1.Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau
2.Transformasi menuju Industri Hijau
3.Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) Terbaik
4.Auditor LSIH Terbaik
5.Pemda dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik
Kategori Penghargaan Kinerja Terbaik dan Transformasi dikhususkan untuk para pelaku Industri. Pada setiap kategori ini, penghargaan diberikan untuk 6 perusahaan terbaik yang terdiri dari 3 Perusahaan Industri Kecil Terbaik dan 3 Perusahaan Industri Menengah Besar Terbaik.
Sedangkan untuk kategori lainnya yaitu LSIH Terbaik, Auditor LSIH Terbaik dan Pemda Terbaik, akan ada 3 pemenang penghargaan untuk masing masing kategori.
Untuk Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat Industri Hijau dan telah menerapkan prinsip prinsip Industri Hijau sesuai dengan Standar Industri Hijau, dapat mengikuti ajang perhargaan ini pada kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau.
Sementara itu, untuk Perusahaan yang jenis Industrinya belum tercakup dalam Standar Industri Hijau namun sudah melakukan upaya efisiensi dan efektifitas sumber daya berkelanjutan dapat mengikuti penghargaan ini pada kategori Transformasi menuju Industri Hijau.
Saat ini Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Standar Industri Hijau yang mencakup 62 jenis Industri yang berbeda beda.
Untuk mengikuti Penghargaan Industri Hijau, berikut adalah syarat dan Kriteria Kepesertaan untuk masing – masing kategori:
1.Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau:
- Perusahaan Industri yang memiliki sertifikat Industri Hijau yang masih berlaku
2.Transformasi menuju Industri Hijau:
- Termasuk Industri yang belum ditetapkan standar hijaunya
- Telah menerapkan Upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
3.LSIH Terbaik:
- Telah ditunjuk sebagai LSIH oleh Menteri dalam waktu paling singkat 1 (satu) tahun
- Telah melakukan penerbitan paling sedikit 1 (satu) Sertifikat Industri Hijau
- Tidak dalam pengenaan sanksi administrasi
4.Auditor Industri Hijau Terbaik
- Memiliki serttifikat auditor
- Memiliki penalaman melakukan audit industri hijau
5.Pemda dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik:
- Memiliki organisasi perangkat daerah yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian
- Berpartisipasi dalam penerapan Industri Hijau yang dibuktikan melalui kebijakan dan/atau komitmen pimpinan daerah.
Pendaftaran untuk kepesertaan dari program Penghargaan ini dapat dilakukan pada bulan Mei – Juni 2025 dengan langsung mendaftar pada akun SIINas masing-masing Perusahaan atau Lembaga. Tahapan selanjutnya yaitu seleksi kepesertaan, lalu akan diikuti dengan penilaian dokumen yang selanjutnya akan dilakukan penetapan pemenang penghargaan. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada ajang The 2nd AIGIS yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2025.
Nah Sobat Industri, tunggu apa lagi? Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan Penghargaan bergengsi di tahun ini. Segera daftarkan kepesertaan anda dalam Penghargaan Industri Hijau 2025.