Berita

Launching SNI 8424 : 2017 Resin (PET) Daur Ulang

Launching SNI 8424 : 2017 Resin (PET) Daur Ulang

Bogor, 29 Januari 2018
LAUNCHING SNI 8424 : 2017 RESIN POLYETHYLENE TEREPHTHALATE (PET) DAUR ULANG

Kementerian   Perindustrian   terus   mendorong  tumbuhnya  industri   baru    baik sebagai penghasil bahan baku  maupun barang jadi.  Seiring  dengan pertumbuhan industri diiringi dengan meningkatnya kebutuhan Kemasan plastik khususnya Polyethylene Terephthalate (PET), sehingga menyebabkan meningkatnya sampah plastik yang  menjadi permasalahan utama di  Indonesia.  Issue  yang  berkembang saat  ini adalah  Indonesia  sebagai  Negara pembuang sampah plastik ke-2 dilautan.

Hal  ini menjadi tantangan bagi  produsen Kemasan plastik yang  ada  di Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah plastik yang  mencemari lingkungan untuk menuju  Go Green.

Kementerian  Perindustrian  berupaya  untuk   menangani  permasalahan  sampah  plastik dengan mendorong tumbuhnya industri daur  ulang  palstik yang diolah  mesin-mesin berteknolongi tinggi  untuk  menghasilkan daur  ulang  PET, yang  dapat digunakan   kembali sebagai  campuran  pembuatan  Kemasan  baik   sebagai  Kemasan  non   pangan  maupun Kemasan pangan. Salah  satu industri yang  bergerak di bidang  daur  ulang  Kemasan plastik PET adalah PT. Namasindo Plas.

Pemerintah menyambut baik  tumbuhnya industri daur  ulang  plastik,   yang  dalam hal  ini diprakarsai oleh  Direktorat  Industri Kimia Hulu Kementrian Perindustrian dan    Balai Besar Kima dan  Kemasan (BBKK) yang  bernaung di bawah Badan  Penelitian dan  Pengembangan Industri (BPPI) untuk  menyusun SNI Resin PET daur  ulang  yang juga didukung  oleh Instansi Pemerintah terkait  seperti Balai Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) , Yayasan Lembaga Konsumen  Indonesia  (YLKI)    ,   Badan   Pengawas  Obat   dan   Makanan  (BPOM),  Badan Standarisasi Nasional (BSN) , Universitas Indonesia (UI), dan pihak pihak lainnya.

SNI  Resin  PET  daur   ulang   telah   resmi  disahkan  pada  tanggal  3  November  2017   dan Launching pada Tanggal 29 Januari 2018  di Bogor yang dihadiri oleh Direktur Industri Kimia Hulu Kementrian Perindustrian, Kepala Balai Besar Kima dan Kemasan (BBKK), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan  Pengawas Obat  dan  Makanan (BPOM) dan  instansi pemerintah terkait.

Dalam   sambutannya  Direktur  Industri  Kimia  Hulu     Bpk.  M.Khayam,  bahwa  peraturan mengenai daur  ulang  ini perlu didorong agar  industri serupa dapat tumbuh bersinergi untuk mengurangi pencemaran lingkungan,  dan diharapkan pemerintah dapat mendukung industri daur ulang.

Share: