Bogor, 29 Januari 2018
LAUNCHING SNI 8424 : 2017 RESIN POLYETHYLENE TEREPHTHALATE (PET) DAUR ULANG
Kementerian Perindustrian terus mendorong tumbuhnya industri baru baik sebagai penghasil bahan baku maupun barang jadi. Seiring dengan pertumbuhan industri diiringi dengan meningkatnya kebutuhan Kemasan plastik khususnya Polyethylene Terephthalate (PET), sehingga menyebabkan meningkatnya sampah plastik yang menjadi permasalahan utama di Indonesia. Issue yang berkembang saat ini adalah Indonesia sebagai Negara pembuang sampah plastik ke-2 dilautan.
Hal ini menjadi tantangan bagi produsen Kemasan plastik yang ada di Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah plastik yang mencemari lingkungan untuk menuju Go Green.
Kementerian Perindustrian berupaya untuk menangani permasalahan sampah plastik dengan mendorong tumbuhnya industri daur ulang palstik yang diolah mesin-mesin berteknolongi tinggi untuk menghasilkan daur ulang PET, yang dapat digunakan kembali sebagai campuran pembuatan Kemasan baik sebagai Kemasan non pangan maupun Kemasan pangan. Salah satu industri yang bergerak di bidang daur ulang Kemasan plastik PET adalah PT. Namasindo Plas.
Pemerintah menyambut baik tumbuhnya industri daur ulang plastik, yang dalam hal ini diprakarsai oleh Direktorat Industri Kimia Hulu Kementrian Perindustrian dan Balai Besar Kima dan Kemasan (BBKK) yang bernaung di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) untuk menyusun SNI Resin PET daur ulang yang juga didukung oleh Instansi Pemerintah terkait seperti Balai Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) , Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN) , Universitas Indonesia (UI), dan pihak pihak lainnya.
SNI Resin PET daur ulang telah resmi disahkan pada tanggal 3 November 2017 dan Launching pada Tanggal 29 Januari 2018 di Bogor yang dihadiri oleh Direktur Industri Kimia Hulu Kementrian Perindustrian, Kepala Balai Besar Kima dan Kemasan (BBKK), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi pemerintah terkait.
Dalam sambutannya Direktur Industri Kimia Hulu Bpk. M.Khayam, bahwa peraturan mengenai daur ulang ini perlu didorong agar industri serupa dapat tumbuh bersinergi untuk mengurangi pencemaran lingkungan, dan diharapkan pemerintah dapat mendukung industri daur ulang.