[Humas BBSPJIKFK; 6 Maret 2023] Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) berpartisipasi dalam “Seminar dan Sosialisasi Bersama BBSPJIKFK ; BBPOM dan DPMPTSP” yang diadakan Perkumpulan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) - DPD Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten, pada Kamis (23/02) di Hotel Holliday Inn, Bandung.
Kegiatan digelar dalam rangka mensosialisasikan dan menseminarkan tentang “Tata Cara dan Persyaratan Uji Kemasan Galon” ; “Peraturan BPOM 22/21 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik” dan “Regulasi mengenai Nomor Induk Berusaha Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS RBA)”. Narasumber-narasumber yang berbicara dari Instansi terkait yaitu BBSPJIKFK, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS) Kemenperin, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Provinsi Jawa Barat. Selain itu, pada kegiatan ini sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara ASPADIN dengan BBSPJIKFK, BBSPJIS, BBPOM Bandung dan DPMPSTSP Jawa Barat dalam kerangka Kerjasama Kemitraan Layanan Jasa Teknis sebagai wujud dari kolaborasi antara Pengusaha dan Pemerintah dalam memproduksi dan memberikan Produk AMDK yang bermutu bagi masyarakat.
Pada pembukaan, sebagai Laporan Kegiatan disampaikan Ketua ASPADIN – DPD Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten, Evan Agustianto, mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para Praktisi AMDK (Narasumber dan Institusinya) dalam menjawab berbagai permasalahan di Anggota ASPADIN, sekaligus untuk mendiskusikan perkembangan Isu-isu terkini terkait Produk AMDK.
Ketua ASPADIN - Dewan Perwakilan Pusat ASPADIN, Rahmat Hidayat, sebagai sambutan menyampaikan, bahwa Industri Makanan dan Minuman Olahan dimana (salah satunya) terdapat Industri AMDK, telah berkontribusi terhadap Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan Non Migas yang hampir sebesar 40% di Tahun 2021. Selain itu, khusus Industri AMDK sendiri dapat menyerap Tenaga Kerja Langsung sebesar 4 juta orang dan akan menjadi lebih besar lagi karena terintegrasi dengan sektor lain seperti Sektor Distribusi, Sektor Pelayanan dan banyak lagi. Rahmat, menambahkan, saat ini sekitar 90% dari Pelaku Industri AMDK di Indonesia merupakan Industri Kecil, dimana industri ini terbukti cukup tangguh dan dapat bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Menurut data ASPADIN, di Tahun 2020 ; Saat awal pandemi Covid-19, Industri AMDK tetap dapat tumbuh sebesar 1%. Di Tahun 2021, Industri ini bergerak dalam mode bangkit dan dapat tumbuh sebesar 5% sama dengan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.
“Harapannya adalah Industri AMDK dapat mencapai pertumbuhan 8% (Tahun 2023) seperti kondisi sebelum pandemi. Untuk mencapai hal tersebut, salah satu cara agar Industri ini dapat bertahan adalah dengan cara terus berinovasi dan berkolaborasi antara Pengusaha dengan Pemerintah” Ujar Rahmat.
Terkait Peran BBSPJIKFK, di kesempatan yang sama, Kepala BBSPJIFK, Muhammad Taufiq, menyampaikan kemampuan Jasa Layanan Teknis BBSPJIKFK dapat mendukung para pelaku Industri AMDK. Diantaranya, Jasa Layanan Pengujian Migrasi Kemasan, Kalibrasi Peralatan Industri, Pendampingan dan Konsultasi Teknis, Sertifikasi Produk serta Lembaga Pemeriksa Halal. Dalam mendukung Layanan Jasa Teknisnya, sebagaimana dikutip dari pernyataan Taufiq “Untuk konsistensi Sistem Mutu, layanan kami telah terakreditasi oleh KAN untuk ISO 17025 pada Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi dan ISO 17065 pada Lembaga Sertifikasi Produk. Sedangkan untuk Konsultasi Teknis kami juga telah menerapkan Sistem Mutu ISO 9001 yang telah terakreditasi”.
Dimana sebelum menyampaikan sambutannya, terlebih dahulu dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara ASPADIN dan BBSPJIKFK yang menandakan dimulainya kesepakatan untuk berkolaborasi dalam prinsip kemitraan dan saling menguntungkan dalam ruang lingkup kegiatan Pengujian dan Konsultasi dengan wujud kesepakatan termuat dalam Perjanjian Kerjasama, dengan Nota Kesepahaman ini berlaku selama 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak.
Pada sesi Diskusi panel, Irma Rumondang, selaku Koordinator Layanan Pengujian dan Kalibrasi BBSPJIKFK, menyampaikan materi tentang “Kemasan Galon AMDK”, yang menguraikan beberapa isu, diantaranya tentang perbedaan antara kemasan Galon Poli Karbonat (PC) dengan Polietilen Tetraphalat (PET) dan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang persyaratan kontaminan jenis kemasan PC,dimana kontaminannya berupa Bisphenol A (BPA) dan untuk kemasan PET kontaminannya berupa Asetaldehid, Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Disampaikan juga, kondisi terkini kemampuan Laboratorium Pengujian BBSPJIKFK yang dapat menguji kandungan BPA pada Kemasan PC, sementara untuk pengujian DEG dan EG sedang dalam tahap persiapan dan diperkirakan akan dapat dilakukan pada akhir tahun 2023.
Untuk melengkapi kegiatan sosialisasi dan seminar ini, Tim Fasilitasi Kemitraan Layanan Jasa BBSPJIKFK, yang di Koordinasikan oleh Yessy Komalasari, membuka Stan Konsultasi layanan Jasa Teknis BBSPJIKFK sebagai pintu awal (kolaborasi) kesempatan konsultansi sekaligus untuk memperkenalkan kapabilitas layanan BBSPJIKFK secara langsung kepada Para Anggota ASPADIN – DPD Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. [FS + TBS]
#PengujianBBKFK
#KalibrasiBBKFK
#JagaIndustri
#BBKFK_Cekatan
#BBI