[Humas BBSPJIKFK ; 12 Juli 2023] Menurut Jurnal World Population Review Tahun 2021, Indonesia merupakan negara dengan Penduduk Muslim terbesar di dunia dengan total sekitar 231 Juta Orang Penduduk Muslim. Data ini mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan target pasar yang sangat besar sebagai konsumen produk halal, sekaligus berpotensi menjadi kampiun dalam pertumbuhan kelompok Ekosistem Industri Halal.
Untuk mendukung Ekosistem Industri Halal Indonesia, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) telah menambah Layanan Jasa Pemeriksa Halal dalam mendukung Sertifikasi Halal. Layanan ini sudah dipersiapkan cukup lama sejak Tahun 2022 lalu berupa pemenuhan standardisasi untuk SDM ; Peralatan ; dan Metode hingga pengakuan Akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Akhirnya tepat pada bulan Juni 2023, BBSPJIKFK telah mendapatkan pengakuan Akreditasi LPH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dengan Nomor Registrasi Sertifikat Akreditasi RI LH A-1P14700010593123. Berlaku sejak tanggal 12 Juni 2023 untuk masa berlaku lima tahun ke depan hingga 2028.
Sebagai informasi, jangkauan pemeriksaan LPH BBSPJIKFK memiliki 3 Ruang Lingkup Produk, yaitu : Produk Makanan dan Minuman, Produk Kimiawi, dan Barang Gunaan. Selain itu, LPH BBSPJIKFK termasuk pada kelas LPH PRATAMA, yang hanya dapat melayani pemeriksaan halal terbatas hanya wilayah kerja meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK).
Berita terkait:
- BBSPJIKFK MENDUKUNG PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL
- PERLUAS LAYANAN JASA TEKNIS, BBSPJIKFK PERSIAPKAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
- INDONESIA TARGETKAN JADI KAMPIUN INDUSTRI HALAL
Sebagai langkah mempermudah prosedur layanan Sertifikasi Halal, Sistem LPH BBSPJIKFK sudah terintegrasi dengan Aplikasi SIHALAL dari BPJPH Kementerian Agama. Sehingga Perusahaan Industri yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal untuk produknya melalui hasil pemeriksaan LPH BBSPJIKFK dapat langsung melakukan permohonan melalui Aplikasi SIHALAL pada laman https://ptsp.halal.go.id/ dan dapat langsung memilih LPH BBSPJIKFK.
Untuk diketahui, Sertifikasi Halal melibatkan beberapa pihak, yaitu : BPJPH Kementerian Agama, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dimana, BPJPH Kementerian Agama berkewenangan sebagai Lembaga Sertifikasi Halal yang memeriksa kelengkapan dan kesesuaian permohonan halal yang diinginkan Perusahaan Industri dengan mengeluarkan hasil sebagai Sertifikat Halal. Sedangkan LPH yang sudah terakreditasi oleh BPJPH Kementerian Agama berkewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk sesuai lingkupnya secara laboratorium dengan hasil berupa Sertifikat Hasil Uji sebagai dasar pertimbangan penetapan Sertifikat Halal oleh MUI. Pada tahapan selanjutnya, MUI melakukan proses evaluasi kehalalan pada Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk yang dimohonkan. Selanjutnya dari ketetapan MUI akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH Kementerian Agama. Dengan diperolehnya Sertifikat Halal, Perusahaan Industri mempunyai dasar untuk mencantumkan Logo Halal di produknya.
Dalam usaha untuk mengefektifkan Sertifikasi Halal yang dapat memberikan kenyamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, Pemerintah menganggap perlu memberlakukan kewajiban Sertifikat Halal, yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024 sebagaimana sudah diatur melalui PP Nomor 39 tahun 2021. Pemberlakuan kewajiban halal tahap pertama akan diberlakukan untuk kelompok Produk Makanan dan Minuman ; Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong Produk Makanan dan Minuman ; Hasil Penyembelihan Hewan ; dan Jasa Penyembelihan Hewan. Dengan adanya kewajiban Sertifikasi Halal, maka produk-produk pada kelompok tersebut wajib mencantumkan Logo Halal apabila beredar di pasar wilayah NKRI. Jika pada saat pemberlakuan wajib Sertikat Halal pada kelompok produk tersebut belum mempunyai Sertifikat Halal, maka akan diberlakukan sanksi sesuai PP di atas berupa sanksi peringatan tertulis, denda administrasi, hingga penarikan produk dari peredaran. Oleh karena itu, sejak saat ini Pemerintah menghimbau agar setiap Perusahaan Industri, khususnya untuk Industri Makanan dan Minuman untuk mulai membuat Sertifikat Halal bagi produknya.
Dalam perannya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, BBSPJIKFK siap membantu penerapan pemberlakuan sertifikat halal tersebut dengan memberikan layanan sertifikasi halal untuk lingkup Produk Makanan dan Minuman dalam cakupan wilayah JABODETABEK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi bagian layanan BBSPJIKFK dengan scan barcode berikut.
[FS + TBS].
#Sertiikasi_BBKFK
#Sertifikasi_Halal
#JagaIndustri
#BBKFK_Cekatan