Pengumuman

Pelaksanaan Pelayanan Jasa Teknis BBKK Pada Akhir Tahun 2020

Pelaksanaan Pelayanan Jasa Teknis BBKK Pada Akhir Tahun 2020

Rapat Pimpinan Balai Besar Kimia dan Kemasan tanggal 13 November 2020, menetapkan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Teknis BBKK pada Akhir Tahun 2020, untuk disampaikan dan diketahui oleh Pelanggan dan Calon Pelanggan BBKK, sebagai berikut:

  1. Pelayanan “TRANSAKSI” (penerbitan Order dan Kode e_billing) untuk pekerjaan Jasa Teknis (Pengujian, Kalibrasi, Sertifikasi, Konsultandi, Pelatihan dan Litbangyasa) terakhir pada tanggal “07 Desember 2020” dan akan dibuka kembali pada tanggal “04 Januari 2020”;
  2. Pelayanan Tatap Muka hingga akhir tahun terkait kebutuhan Informasi atau Jasa Teknis tetap di buka, namun Pelanggan tetap disarankan untuk berkomunikasi secara “Online” (via email dan WhatsApp ke Nomor 0812-1017-8776);
  3. Pekerjaan Jasa Teknis yang telah ditransaksikan hingga tanggal “07 Desember 2020” (dibuktikan Order telah terbit, maka BBKK tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai rencana kerja yang telah disepakati (sedapat mungkin perolehan pekerjaan Tahun 2020 yang target penyelesaiannya pada Tahun 2020 tidak dibawa ke Tahun 2021);
  4. Permohonan Jasa Teknis dan penerbitan Surat Penawaran Jawa Teknis tetap dilayani seperti biasa hingga akhir tahun, dengan ketentuan transaksinya baru dapat dilaksanakan mulai tanggal “04 Januari 2021”;
  5. Penerimaan Sampel atau Alat Kalibrasi melalui prosedur Penerimaan Contoh TETAP DILAYANI dengan memenuhi “Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19” hanya untuk pekerjaan Pengujian dan Kalibrasi yang transaksinya telah diselesaikan Pelanggan sebelum dan atau tanggal 07 Desember 2020;
  6. Penerimaan Sampel atau Alat Kalibrasi yang terlanjur dikirimkan Pelanggan melalui Jasa Pengiriman (Ekspedisi/Kurir) tetap diterima, dengan ketentuan harus segera menyelesaikan transaksinya paling lambat tanggal “07 Desember 2020” atau bila tidak memungkinkan akan menjadi pekerjaan Pengujian dan Kalibrasi untuk Tahun 2021 dengan transaksi mulai dilakukan pada tanggal “04 Januari 2021”;
  7. Sampel atau Alat Kalibrasi yang menjadi pekerjaan Tahun 2021 sebagaimana dimaksudkan pada Butir 6, akan diproses pendaftarannya mulai tanggal “04 Januari 2021” berstatus penerimaan bersifat “Penitipan Sementara” di BBKK, dengan demikian hal-hal menyangkut Sampel atau Alat Kalibrasi tidak menjadi tanggungjawab BBKK;
  8. Pembayaran yang tidak dapat diselesaikan Pelanggan sampai dengan tanggal “07 Desember 2020” transaksi akan dibukukan sebagai transaksi pekerjaan Tahun 2021 (akibat Kode E-Billing tidak diperpanjang atau diterbitkan ulang sesuai Butir 1);
  9. Penyampaian Laporan Hasil Uji (LHU), Sertifikat Kalibrasi, SPPT SNI, dll tetap dilakukan melalui Surat Elektronik atau Via Pos/Ekspedisi/Kurir;
  10. Pelanggan yang memerlukan informasi Pelayanan Jasa Teknis dapat disampaikan melalui email bbkk_pemasaran@cbn.net.id atau Website BBKK: bbkk.kemenperin.go.id atau WhatsApp ke nomor 0812-1017-8776.

Demikian, mohon harap maklum.

Share: