Pengumuman

PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) UNTUK PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BALAI BESAR STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI KIMIA, FARMASI DAN KEMASAN TAHUN 2027

PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) UNTUK PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN BALAI BESAR STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI KIMIA, FARMASI DAN KEMASAN TAHUN 2027

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan Tahun Anggaran 2027, bersama ini kami mengundang KAP untuk mengikuti proses pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Paket Pekerjaan

a. Nama paket : Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Untuk Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan Tahun 2027.
b. Nilai HPS : Rp 53.535.300,00 (Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
c. Lingkup pekerjaan : Melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan Tahun Anggaran 2027, selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
d. Sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2027.

2. Pelaksanaan Pemilihan

a. Link Pendaftaran : https://forms.gle/iEAjingSWsvc3RvX9
b. Link Zoom :

ID: 444 728 4016

Passcode: bbkfk

c. Jadwal :

 

      Peserta dianjurkan untuk mengikuti Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), agar lebih memahami lingkup pekerjaan

3. Ketentuan

a. Pengadaan ini dilaksanakan sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan. Dalam hal alokasi anggaran dalam DIPA/ tidak disetujui atau kurang dari nilai penawaran, maka penetapan pemenang dapat dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
b. Peserta adalah KAP yang memiliki Surat Tanda Terdaftar (STT) yang diterbitkan oleh BPK dan masih berlaku.
 c. Peserta memiliki pengalaman melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/BLU/BLUD/PTNBH. 
 d. Peserta tidak sedang memperoleh sanksi administratif atas pelanggaran berat atau pelanggaran sangat berat dari Kementerian Keuangan dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). 
e.   Peserta maupun Akuntan Publik yang akan ditugaskan, tidak melaksanakan tugas untuk dan atas nama BBKFK atau memberikan jasa kepada BBKFK pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut.
 f. Peserta tidak masuk dalam daftar hitam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 

 Demikian disampaikan untuk diketahui

Share: