Berita

JAGA KONSISTENSI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU, BBSPJIKFK MENYELENGGARAKAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL TAHUN 2022

JAGA KONSISTENSI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU, BBSPJIKFK MENYELENGGARAKAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL TAHUN 2022

[Humas BBSPJIKFK; 15 Agustus 2022] Pada Kamis tanggal 11 Agustus 2022, Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) menyelenggarakan acara Penutupan Rangkaian Kegiatan Audit Internal Tahun 2022.   Acara tersebut dihadiri oleh Koordinator dan Ketua Tim Kelompok Kerja, perwakilan dari Fungsi Pelaksana Tugas dan Auditor Internal yang bertugas, yang dibuka langsung oleh Kepala BBSPJIKFK.

Dalam sambutannya, Bapak Muhammad Taufiq selaku Kepala BBSPJIKFK menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan Audit Internal ini merupakan acara rutin diadakan setiap tahun dalam rangka menjaga konsistensi BBSPJIKFK menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang telah mendapatkan pengakuan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian Eksternal.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi metode evaluasi untuk mengkoreksi dalam menjaga konsistensi penerapan Sistem Manajemen Mutu di BBSPJIKFK sehingga selalu dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada Masyarakat” ujar Bapak Taufiq. 

Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Audit Eksternal ISO 17065 (Lembaga Sertifikasi Produk) yang akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2022 oleh KAN-BSN dan ISO 9001: 2015 (Sistem Manajemen Mutu Pelayanan) oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Eksternal yang baru, disamping Sistem Manajemen Mutu lainnya yang akan diaudit pada Tahun 2023. 

Disampaikan pula bahwa kegiatan Audit Internal Tahun 2022 merupakan titik awal dari penerapan ISO 37001:2016 tentang Manajemen Anti Penyuapan yang menjadi bagian perluasan ruang lingkup Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang masa berlaku sertifikatnya akan berakhir pada bulan Oktober 2022.

 

 

Rangkaian Kegiatan Audit Internal Tahun 2022 dimulai dengan acara Rapat Pembukaan Audit Internal pada tanggal 25 Juli 2022. Dalam acara tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan rangkaian kegiatan audit (Audit Plan), Auditor yang bertugas dan Pihak Auditi yang akan terlibat. 

Pada saat ini, BBSPJIKFK telah mengadopsi Sistem Manajemen Mutu pada Acuan Standar ISO 9001:2015 (BVI), ISO 17025 (KAN-BSN), ISO 17065 (KAN-BSN), Sertifikasi Industri Hijau (KEMENPERIN), dan Pengakuan Laboratorium Uji Kemasan Barang Berbahaya (KEMENHUB).    Bersamaan dengan Audit Internal Tahun 2022 ditambahkan juga Audit Plan untuk menilai kesesuaian terhadap Acuan Standar ISO 37001:2016 (Manajemen Anti Penyuapan) dan acuan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang sedang dipersiapkan untuk mendapatkan Pengakuannya dari Lembaga Penilaian Kesesuaian Eksternal.

Untuk menjalankan Audit Internal Tahun 2022, dibentuk 12 Tim Audit yang beranggotakan Auditor Internal BBSPJIKFK dengan lokus penilaian kesesuaian Sistem Manajemen Mutu pada Laboratorium Pengujian, Laboratorium Kalibrasi, Pelayanan Sertifikasi Produk, Pelayanan Sertifikasi Hijau, Pelayanan Pemeriksa Halal, Pelayanan Konsultansi, Ketatausahaan, dan Pelayanan Permohonan Jasa Teknis.

Pada Acara Penutupan Rangkaian Kegiatan Audit Internal Tahun 2022, Ibu Irma Rumondang, selaku Ketua Pelaksana menyampaikan Laporan Hasil Audit Internal Tahun 2022 yang menghasilkan temuan audit pada Laboratorium Pengujian terdiri dari ; Uji Kemasan Pangan 3 (tiga) ketidaksesuaian, Uji Kemasan Non Pangan 6 (enam) ketidaksesuaian, Uji Kimia Anorganik  14 (empat belas) ketidaksesuaian, Uji Kimia Organik 14 (empat belas) ketidaksesuaian, Uji Mikrobiologi 11 (sebelas) ketidaksesuaian ; Laboratorium Kalibrasi  7 (tujuh) ketidaksesuaian ; Layanan Konsultansi 4 (empat) ketidaksesuaian ; Ketatausahaan 4 (empat) ketidaksesuaian ; Layanan Sertifikasi Produk 4 (empat) ketidaksesuaian ; Layanan Sertifikasi Industri Hijau 3 (tiga) ketidaksesuaian ; Layanan Pemeriksa Halal 2 (dua) ketidaksesuaian ; dan Pelayanan Permohonan Jasa Teknis 5 (lima) ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian itu telah terkonfirmasi dengan seluruh Tim Kelompok Kerja terkait untuk menindaklanjutinya paling lambat pada 6 September 2022 (17 hari kerja).

Dibandingkan dengan hasil Audit Internal pada tahun lalu (2021) seperti terlihat pada TABEL REKAPITULASI KETIDAKSESUAIAN AUDIT INTERNAL BBSPJIKFK TAHUN 2021-2022, terdapat peningkatan Total Ketidaksesuaian sebesar 14 persen pada Tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya, yang penyebabnya akan menjadi pembahasan pada diskusi Rapat Tinjauan Manajemen.

Peningkatan jumlah ketidaksesuaian terdapat pada pada Laboratorium Pengujian, Tata Usaha, Pelayanan Jasa Teknis dan Pelayanan Konsultasi, sedangkan untuk Laboratorium Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi Produk mengalami penurunan jumlah ketidaksesuaian. 

Dari Tabel di atas, juga terlihat perbedaan Lokus Audit Internal dimana pada Tahun 2022 terjadi penurunan, menjadi 12 Lokus Audit sedangkan pada tahun 2021 terdapat 14 Lokus Audit.   Saat ini, sudah tidak ada lagi Layanan Pelatihan dan Litbang serta tidak ada lagi Laboratorium Bahan Alam, Farmasi dan Kosmetik disebabkan penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur dan tupoksi BBSPJIKFK.   Namun pada tahun 2022 sudah memasukan Lokus Audit Lembaga Pemeriksa Halal yang saat ini tengah dipersiapkan untuk mendapatkan pengakuan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian Eksternal.

Untuk memenuhi Acuan Standar Sistem Manajemen Mutu, Laporan Hasil Audit Internal Tahun 2022 yang telah ditindaklanjuti akan dibawa ke dalam Rapat Tinjauan Manajemen BBSPJIKFK Tahun 2022 yang rencananya dilakukan pada tanggal 15 September 2022, untuk menyepakati Tindakan Perbaikan yang diperlukan  melalui keputusan Pimpinan BBSPJIKFK. 

Hasil komperehensif daripada keputusan Pimpinan BBSPJIKFK dalam Rapat Tinjauan Manajemen terhadap Laporan Hasil Audit Internal Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi Tolok Ukur untuk menunjukan konsistensi penerapan Sistem Manajemen Mutu di BBSPJIKFK pada saat diaudit oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Eksternal ; sehingga dapat mempertahankan akreditasi dari KAN-BSN  untuk Lembaga Sertifikasi Produk (ISO 17065), Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi (ISO 17025) ; Pengakuan Laboratorium Kemasan Barang Berbahaya dari KEMENHUB ; dan Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau oleh KEMENPERIN.  Serta mendapatkan pengakuan untuk penerapan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) + Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) ; dan Pengakuan Lembaga Pemeriksa Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). [FS+TBS]

#Peran_BBKFK

#SertifikasiHijau 

#SNI_BBKFK 

#BarangBerbahaya

#JagaIndustri

#BBKFKCekatan

#BBSPJIKFK

Share: