Profil PPID

Visi

Visi dan Misi BBSPJIKFK menggunakan Visi Misi Presiden Republik Indonesia.

Visi yaitu: “Mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastuktur, membangun Sumber Daya Manusia (SDM), reformasi birokrasi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran”. 

 

Misi

Misi BBKK dalam pelayanan informasi publik adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia.
  2. Struktur ekonomi yang produkstif, mandiri dan berdaya saing
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan
  4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
  8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

 

 

Motto

CERMAT dalam memberikan pelayanan informasi publik (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan)

 

Maklumat

Selaku penyelenggara pelayanan layanan informasi publik yang berada di bawah Kementerian Perindustrian maka PPID BBKK berkomitmen:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku
  4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  5. Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat
  6. Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.

 

Persyaratan Permohonan Informasi

Persyaratan administratif/teknis bagi pengguna pelayanan: 

  • Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BBKK baik secara tertulis (surat/email) maupun tidak tertulis (telepon) yang disertai informasi akurat sebagaimana tertera pada Form Permohonan Informasi Publik BBKK yang dapat diunduh dari website http://bbkk.kemenperin.go.id.
  • Pemohon informasi menyertakan fotokopi identitas diri yang masih berlaku saat mengajukan permohonan informasi publik. PPID berhak memeriksa validitas identitas pemohon dan menolak permohonan apabila identitas tersebut tidak valid.
  • Apabila datang langsung, Pemohon mengisi secara lengkap dan akurat formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan oleh petugas di meja informasi.

 

Waktu Pelayanan

Pelayanan informasi publik BBKK bertempat di:

Ruang Unit Pelayanan Publik dan Informasi Publik BBKK

Jl. Balai Kimia No.1 Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur.

Telp/Fax: 021-8717438/021-8714928, email:bbkk@cbn.net.id, website : http://bbkk.kemenperin.go.id.

Waktu pelayanan meja informasi publik BBKK 

Senin-Kamis     Pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 12.00 -13.00 WIB)

Jumat                 Pukul 08.00 – 16.30 WIB (istirahat 11.30 -13.00 WIB)

 

Jangka Waktu Proses Pelayanan Informasi Publik

Pemohon informasi akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. BBKK berhak memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

 

Tarif/Biaya

Pelayanan Informasi tidak dikenai biaya (gratis), untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

Visi

Mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastuktur, membangun Sumber Daya Manusia (SDM), reformasi birokrasi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran.

Misi

  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia.
  2. Struktur ekonomi yang produkstif, mandiri dan berdaya saing.
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
  4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
  8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Motto

CERMAT dalam memberikan pelayanan informasi publik (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan).

Maklumat

Selaku penyelenggara pelayanan layanan informasi publik yang berada di bawah Kementerian Perindustrian maka PPID BBSPJIKFK berkomitmen:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku.
  4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat.
  6. Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.
Waktu Pelayanan

Pelayanan informasi publik BBSPJIKFK bertempat di:

Ruang Unit Pelayanan Publik dan Informasi Publik BBSPJIKFK

Jl. Balai Kimia No.1 Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur 13710

Telp/Fax: 021-8717438/021-8714928,

email: humas@bbspjikfk.id 

website: http://bbkk.kemenperin.go.id.

 

Waktu pelayanan meja informasi publik BBSPJIKFK:

Senin-Kamis     Pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 12.00 -13.00 WIB)
Jumat   Pukul 08.00 – 16.30 WIB (istirahat 11.30 -13.00 WIB)
Jangka Waktu Proses Pelayanan Informasi Publik

Pemohon informasi akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. BBSPJIKFK berhak memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Tarif/Biaya

Pelayanan Informasi tidak dikenai biaya (gratis), untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

Dasar Hukum PPID

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
  6. Surat Keputusan Kepala Balai Besar Kimia dan Kemasan Nomor 30/BPPI/BBKK/KEP/3/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Balai Besar Kimia dan Kemasan.

Struktur PPID