Pengumuman

Pengumuman Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Untuk Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan BBSPJIKFK 2024

Pengumuman Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Untuk Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan BBSPJIKFK 2024

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami mengundang KAP untuk mengikuti proses pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:

Paket Pekerjaan

Nama paket : Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Untuk Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan Tahun 2024.
Nilai HPS : Rp 65.490.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Lingkup pekerjaan : Melaksanakan  pemeriksaan  atas  Laporan  Keuangan  Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan Tahun Anggaran 2024, selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan Pemilihan

Tempat: https://forms.gle/iEAjingSWsvc3RvX9

Jadwal:

No. Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
1. Pengumuman Pengadaan 16 September 2024 pukul 14:00 30 September 2024 pukul 17:00
2. Pendaftaran dan Unduh Dokumen Pemilihan 17 September 2024 pukul 08:00 24 September 2024 pukul 17:00
3.  Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) 24 September 2024 pukul 09:00 24 September 2024 pukul 11:00
4.  Unggah Dokumen Penawaran 18 September 2024 pukul 11:00 23 September 2024 pukul 17:00
5.  Evaluasi Dokumen Penawaran 24 September 2024 pukul 08:00 24 September 2024 pukul 14:00
6.  Paparan/Beauty Contest 25 September 2024 pukul 10:00 25 September 2024 pukul 16:00
7.  Pengumuman Hasil Evaluasi 27 September 2024 pukul 10:00 27 September 2024 pukul 17:00

Peserta dianjurkan untuk mengikuti Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), agar lebih memahami lingkup pekerjaan.

Ketentuan

  1. Pengadaan ini dilaksanakan sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan. Dalam hal alokasi anggaran dalam DIPA/ tidak disetujui atau kurang dari nilai penawaran, maka penetapan pemenang dapat dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
  2. Peserta adalah KAP yang memiliki Surat Tanda Terdaftar (STT) yang diterbitkan oleh BPK dan masih berlaku.
  3. Peserta    memiliki    pengalaman    melaksanakan    pemeriksaan    atas    Laporan    Keuangan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/BLU/BLUD/PTNBH.
  4. Peserta tidak sedang memperoleh sanksi administratif atas pelanggaran berat atau pelanggaran sangat berat dari Kementerian Keuangan dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  5. Peserta maupun Akuntan Publik yang akan ditugaskan, tidak melaksanakan tugas untuk dan atas nama BBKFK atau memberikan jasa kepada BBKFK pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut.
  6. Peserta tidak masuk dalam daftar hitam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Demikian disampaikan untuk diketahui. 

Share: