Menindaklanjuti surat dinas dari Sekjen Kemenperin No. B/12/SJ-IND/RT/VI/2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796 Tahun 2021, serta mempertimbangkan kondisi yang terjadi di BBKK dan sekitarnya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya dilingkungan BBKK, perlu Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap Tamu yang masuk ke lingkungan kantor Balai Besar Kimia dan Kemasan wajib menunjukkan hasil Swab PCR/Antigen dengan hasil Negatif/Non-Reaktif yang masih berlaku, yang dilaksanakan maksimal H-1 sebelum waktu kunjungan.
2. Setiap Tamu yang datang wajib dilakukan pemeriksaan suhu dan mengisi formulir assesmen di pos security.
3. Untuk tamu yang mengantar sampel uji/alat untuk dikalibrasi (kurir/orang perusahaan) hanya diijinkan sampai Pos Security. Apabila ingin konsultansi atau tatap muka harus membuat janji terlebih dahulu dan menunjukkan hasil Swab PCR/Antigen dengan hasil Negatif/Non-Reaktif yang masih berlaku, yang dilaksanakan maksimal H-1 sebelum waktu kunjungan.
4. Untuk Tamu umum yang ingin bertemu dengan pegawai BBKK harus membuat janji terlebih dahulu dan menunjukan basil Swab RT-PCR/Antigen dengan hasil Negatif/Non-Reaktif yang masih berlaku yang dilaksanakan maksimal H-1 sebelum waktu kunjungan.
5. Setiap tamu wajib melaksanakan Protokol Kesehatan Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan tidak berkerumun.
6. Semua tamu dilarang masuk kedalam ruang kerja dan hanya boleh di terima di ruang tamu yang disediakan dan dibatasi maksimal 3 orang untuk waktu dan tempat yang sama.
7. Pegawai yang akan ditemui tamu hanya dapat menemui tamunya diruang yang disediakan dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip social distancing/ phisycal distancing.
8. Pembatasan secara ketat dan selektif terhadap tamu yang akan bertemu dengan Pimpinan yang ada di Balai Besar Kimia dan Kemasan.
Ketentuan dalam pengumuman ini akan dilakukan evaluasi dan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada.