Pengumuman

Himbauan Menteri Perindustrian Terkait Rencana Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Himbauan Menteri Perindustrian Terkait Rencana Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Sehubungan dengan adanya rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa oleh pekerja/buruh terutama pada perusahaan industri. Menteri Perindustrian menyampaikan beberapa himbauan untuk para Pimpinan Perusahaan Industri, sebagai mana yang tercantum pada surat nomor B/719/M-IND/X/2020 sebagai berikut:

  1. Tidak menghentikan kegiatan proses produksi, karena dalam proses pemulihan kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini, dibutuhkan kinerja optimal dari perusahaan industri yang tentunya harus dilakukan dengan tetap menjaga produktivitas tenaga kerja. Sinergisme dan kerja keras dari pengusaha dan pekerta, semakin sangat diperlukan untuk menjada kepercayaan pasar (market) dan pembeli (buyers);
  2. Meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan guna menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja/buruh, sehingga rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa dapat dicegah, ditunda, atau sekurang-kurangnya tetap berjalan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan dan saling menjaga agar kegiatan produksi tidak terganggu;
  3. Memberi edukasi kepada para pekerja bahwa:
    • Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak terkendali, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dijalankan dan berpotensi menciptakan kluster baru penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan; dan
    • Agar melaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) apabila terdapat tanda awal, atau ada terjadinya, tindakan intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa (aksi sweeping) yang dialami pekerja. Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
  4. Berkoordinasi secara intensif dengan aparatur pemerintah daerah dan aparat keamanan di lingkungan setempat, guna menjaga kelancaran seluruh kegiatan operasional perusahaan industri.
Share: