Berita

Tingkatkan Layanan Verifikasi TKDN, BBSPJIKFK Latih Calon Verifikator

Tingkatkan Layanan Verifikasi TKDN, BBSPJIKFK Latih Calon Verifikator

[Humas BBSPJIKFK; 24 Desember 2024] Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing industri nasional melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program ini bertujuan untuk mendukung produk dalam negeri agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dibeli pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu wujud nyata program tersebut adalah dengan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dengan adanya sertifikasi TKDN suatu produk dapat diketahui kadar kandungan dalam negeri nya. Sertifikasi TKDN juga merupakan syarat bagi suatu produk untuk dapat masuk ke dalam e-katalog LKPP sehingga bisa masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Saat ini, aturan mewajibkan produk yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

Guna memfasilitasi peraturan mengenai TKDN tersebut, Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, telah menunjuk lima Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP. Lima lembaga tersebut adalah Badan Standardisasi dan Kebijakan  Industri (BSKJI) Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), dan PT Surveyor Indonesia.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) selaku unit layanan teknis di bawah BSKJI Kemenperin memiliki kemampuan untuk melaksanakan verifikasi TKDN untuk industri. Saat ini BBSPJIKFK memiliki 5 orang verifikator TKDN dan jumlahnya akan ditambah untuk mendukung layanan tersebut. BBSPJIKFK telah melaksanakan pelatihan untuk verifikator TKDN selama tiga hari yaitu pada tanggal 27-29 November lalu yang diikuti oleh 35 pegawai BBSPJIKFK. Pelatihan tersebut diselenggarakan di Aula House of Wellness di Kantor BBSPJIKFK dengan mengundang pengajar dari Sucofindo. Pelatihan tersebut diharapkan dapat mencetak verifikator yang kompeten dalam menjalankan verifikasi TKDN Industri.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BBSPJIKFK, Siti Rohmah Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap dalam mendukung LVI BSKJI dalam memberikan layanan TKDN terhadap Industri. “Diharapkan dengan pelatihan ini, sumber daya pelaksana layanan TKDN yang dimiliki oleh BBSPJIKFK dapat lebih optimal lagi dalam melakukan verifikasi TKDN sehingga bisa lebih banyak industri yang terlayani serta antrian untuk verifikasi juga dapat dipersingkat.” Ujar Siti.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, Industri wajib memiliki akun di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Proses pendaftaran sertifikasi TKDN dilakukan pada akun SIINAS perusahaan melalui layanan ‘e-service’ di SIINAS kemudian ajukan permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.

Perusahaan kemudian melakukan penghitungan mandiri/self assesment besaran nilai TKDN. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim verifikator dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandasahkan oleh Kepala Pusat P3DN.

#LayananSertifikasiTKDN

#LVI_TKDN

#JagaIndustri

#BBKFK_Cekatan

Share: