Berita

Tidak ribet mengurus Sertifikasi TKDN. Yuk siapin ini dulu..

Tidak ribet mengurus Sertifikasi TKDN. Yuk siapin ini dulu..

[Humas BBSPJIKFK ; 10 Desember 2024] Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan acuan untuk mengetahui kadar kandungan dalam negeri dari suatu produk atau jasa atau gabungan. Sertifikat TKDN juga merupakan syarat bagi suatu produk untuk dapat masuk ke dalam e-katalog LKPP sehingga bisa ikut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Saat ini, aturan mewajibkan produk yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN tersebut?

Pengajuan Sertifikat TKDN dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahan wajib memiliki akun SIINAS terlebih dahulu untuk membuat permohonan sertifikasi TKDN. Setelah mengisi data-data perusahaan, ajukan permohonan Sertifikasi TKDN melalui layanan ‘e-service’ di SIINAS lalu unggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.

Perusahaan juga perlu untuk melakukan penghitungan mandiri/self assesment besaran nilai TKDN yang hasilnya akan diverifikasi oleh tim verifikator dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan perusahaan dalam pengajuan Sertifikasi TKDN adalah sebagai berikut:

1.       Profil dan Legalitas Perusahaan

·         Profil Perusahaan

·         Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir

·         Perizinan Usaha (NIB berbasis resiko, IUI dll)

·         Struktur Organisasi (Perusahaan dan Pabrik)

·         NPWP

·         Flow Proses Produksi

·         Layout Perusahaan (mencakup perkantoran, area produksi, gudang dll)

·         Realisasi Produksi 2 tahun terakhir

·         Daftar Supplier Layer ke 2

·         Daftar Mesin/ Alat Produksi

·         Daftar Bahan Baku

·         Daftar Jabatan dan Jumlah Karyawan

 

2.       Dokumen Self Asessment TKDN

a.       Bahan Baku Langsung

·         Bill of material

·     Dokumen biaya terkait pembelia bahan baku (PIB, Faktur Pajak, Invoice, Kuitansi dll)

b.       Tenaga Kerja

·         List tenaga kerja langsung (foreman, leader, operator, helper, QC Inspector dll)

·         Bukti kewarganegaraan dari tenaga kerja langsung

c.       Overhead Pabrik

·         List gaji tenaga kerja tidak langsung (supervisor, manager)

·         Bukti Kewarganegaaraan dari tenaga kerja tidak langsung

·         Lay out pabrik (tata letak mesin)

·         Daftar depresiasi mesin/alat kerja

·   Biaya sewa mesin/alat kerja dan akte pendirian perusahaan pemilik mesin/alat kerja

·         Daftar konsumsi energi (kWh) dan cycle time machine

·         Biaya listrik, air, telepon dalam 3 bulan terakhir

·         Foto kantor pusat dan pabrik

·         Foto bahan baku

·         Foto mesin/alat kerja

·         Foto produk

·         Foto kantor pusat dan pabrik supplier dalam negeri (layer ke 2)

 

Setelah verifikasi dilakukan, hasilnya kemudian direviu serta dicek kesesuaiannya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandasahkan oleh Kepala Pusat P3DN.

Masa berlaku sertifikat TKDN barang sampai dengan 3 tahun, sedangkan sertifikat TKDN jasa dibuat untuk setiap proyek. Pada perhitungan TKDN, yang masuk dalam komponen yang diperhitungkan adalah biaya – biaya yang masuk dalam kegiatan manufaktur seperti: pembelian bahan baku, proses produksi sampai dengan produk jadi. Sedangkan biaya diluar kegiatan manufaktur, misalnya biaya pemasaran, tidak masuk ke dalam perhitungan. Industri yang membutuhkan pendampingan perhitungan self asessment TKDN dapat menghubungi BBSPJIKFK untuk layanan pendampingan industri.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) selaku unit layanan teknis di bawah BSKJI Kemenperin memiliki kemampuan untuk melaksanakan verifikasi TKDN untuk industri. Bagi industri yang membutuhkan jasa sertifikasi TKDN silahkan mendaftar langsung ke SIINAS dan pilih sub verifikator BBSPJIKFK. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan TKDN silahkan menghubungi layanan BBSPJIKFK. [FS]

#LayananSertifikasiTKDN

#LVI_TKDN

#JagaIndustri

#BBKFK_Cekatan


Share: