Pelayanan informasi publik BBSPJIKFK bertempat di:
Ruang Unit Pelayanan Publik dan Informasi Publik BBSPJIKFK
Jl. Balai Kimia No.1 Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur 13710
Telp/Fax: 021-8717438/021-8714928,
email: humas@bbspjikfk.id
website: http://bbkk.kemenperin.go.id.
Waktu pelayanan meja informasi publik BBSPJIKFK:
Senin-Kamis | Pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 12.00 -13.00 WIB) | |
Jumat | Pukul 08.00 – 16.30 WIB (istirahat 11.30 -13.00 WIB) |
Pemohon informasi akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. BBSPJIKFK berhak memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Pelayanan Informasi tidak dikenai biaya (gratis), untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.