Tarif dan Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan

Pelayanan informasi publik BBSPJIKFK bertempat di:

Ruang Unit Pelayanan Publik dan Informasi Publik BBSPJIKFK

Jl. Balai Kimia No.1 Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur 13710

Telp/Fax: 021-8717438/021-8714928,

email: humas@bbspjikfk.id 

website: http://bbkk.kemenperin.go.id.

 

Waktu pelayanan meja informasi publik BBSPJIKFK:

Senin-Kamis     Pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 12.00 -13.00 WIB)
Jumat   Pukul 08.00 – 16.30 WIB (istirahat 11.30 -13.00 WIB)

Jangka Waktu Proses Pelayanan Informasi Publik

Pemohon informasi akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. BBSPJIKFK berhak memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.


Tarif/Biaya

Pelayanan Informasi tidak dikenai biaya (gratis), untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.