FAQ

Frequently Asked Questions

  1. Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik?
  2. Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan?
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

  5. Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan?
  6. Melakukan registrasi terlebih dahulu pada: website e-PPID Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan; Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan.

  7. Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik?
  8. Permohonan informasi dapat disampaikan melalui: website e-PPID Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan melalui menu Layanan Informasi, sub-menu Permohonan Informasi; Melengkapi kolom yang telah disediakan dan klik tombol kirim. Setelah itu permohonan informasi akan diterima dan segera diproses oleh PPID Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan.

  9. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
  10. Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, faksimili, dikirim lewat pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

  11. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
  12. Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

  13. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Kementerian Keuangan?
  14. Pengajuan Keberatan atas informasi dapat disampaikan melalui: website e-PPID Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan melalui menu Layanan Informasi, sub-menu Pengajuan Keberatan Informasi; Melengkapi kolom yang telah disediakan dan klik tombol kirim. Setelah itu pengajuan keberatan atas informasi akan diterima dan segera diproses oleh PPID Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan.

  15. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
  16. Pelayanan Informasi tidak dikenai biaya (gratis), untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

  17. Waktu layanan informasi?
  18. Senin-Kamis     Pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 12.00 -13.00 WIB)
    Jumat   Pukul 08.00 – 16.30 WIB (istirahat 11.30 -13.00 WIB)