Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan berdasarkan alasan, dengan tahapan seagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan secara online atau dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dibawah ini kemudian mengajukannya kepada atasan PPID.
  2. Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari kerja sejak diajukannya pernyataan keberatan.
  3. Apabila pemohon puas dengan jawaban atasan PPID maka keberatan dinyatakan selesai. Apabila pemohon tidak puas, maka penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja sejak diperolehnya tanggapan dari atasan PPID.

Unduh:

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
650x diunduh
Unduh
Brosur Tata Cara Permohonan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi
817x diunduh
Unduh