Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Infromasi Dikecualikan mengacu kepada Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perindustrian Nomor 981 Tahun 2025
DIP Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan adalah sebagai berikut: