Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Perindustrian, berikut kami sampaikan:
- Pelayanan Tatap Muka terkait Jasa Teknis ditiadakan sementara waktu, diganti dengan melakukan komunikasi secara Online (via email dan WhatsApp) atau Telepon. Pelayanan Tatap Muka normal kembali sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian;
- Kegiatan Onsite Layanan Jasa Teknis Sertifikasi, Kalibrasi, Konsultansi dan Pelatihan DITUNDA sampai dengan sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian;
- Penyampaian Laporan Hasil Uji, Sertifikat Kalibrasi, SPPT SNI dll dilakukan melalui Surat Elektronik dan atau Via Pos/Ekspedisi;
- Penerimaan Sampel atau Instrumen melalui prosedur Penerima Contoh DIHENTIKAN sementara waktu sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian;
- Penerimaan Sampel atau Instrumen melalui Jasa Pengiriman (Ekspedisi) tetap diterima tetapi akan diproses pendaftarannya sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian (Contoh/Instrumen bersifat Penitipan Sementara di BBKK, hal-hal menyangkut Contoh/Instrumen tidak menjadi tanggung jawab BBKK);
- Permintaan Jasa Teknis melalui Surat Penawaran TETAP DILAYANI dilakukan secara elektronik dengan catatan untuk proses pembayaran dilakukan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian; (Tidak ada penerbitan ebilling);
- Seluruh Pelayanan Jasa Teknis silahkan disampaikan melalui email bbkk_pemasaran@cbn.net.id atau Website BBKK: bbkk.kemenperin.go.id.
Demikian, mohon harap maklum.