Dalam rangka mencegah penularan Virus Covid-19, informasi yang dapat disampaikan dan diketahui oleh Pelanggan BBKK, sebagai berikut:
- Pelayanan Tatap Muka terkait informasi atau Jasa Teknis tetap dibuka, namun Pelanggan tetap disarankan untuk berkomunikasi secara “Online” via email dan Whatsapp atau Nomor Telepon yang disediakan BBKK;
- Penerimaan Sampel atau Alat Kalibrasi langsung melalui prosedur Penerimaan Contoh TETAP DILAYANI dengan “Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19”;
- Penerimaan Sampel atau Alat Kalibrasi yang dikirimkan Pelanggan melalui Jasa Pengiriman (Ekspedisi/Kurir) tetap diterima BBKK, dengan ketentuan jika belum melakukan pelunasan pembayaran maka penerimaan bersifat penitipan sementara dan BBKK tidak dapat mempertanggungjawab keadaan sepenuhnya;
- Untuk Para Pelanggan atau Calon Pelanggan Baru di tempat, hanya dapat dilayani langsung oleh Petugas BBKK per 1 (satu) Orang saja dan Ruang Pelayanan maksimal hanya dapat diisi sebanyak 3 (Tiga) Orang (sirkulasi diatur oleh Satpam Ruang Pelayanan) dengan ketentuan telah dan wajib mengisi Lembar Assesment Kesehatan di Pos Satpam (Pintu masuk) dengan hasil memenuhi kriteria atau boleh digantikan dengan Bukti Test Swab Antigen Asli yang menyatakan Negatif Virus Covid-19 dengan masa berlaku maksimal 3 (Tiga) hari kalender dari tanggal dikeluarkan dan hasil Test Temperatur tifak melebihi 37,3oC dan BBKK berkomitmen untuk menerapkan “Slogan 5M”;
- Penyampaian Laporan Hasil Uji (LHU), Sertifikat Kalibrasi, SPPT SNI, dan lain-lain tetap dilakukan melalui Surat Elektronik atau Via Pos/Ekspedisi/Kurir;
- Pelanggan yang memerlukan informasi Pelayanan Jasa Teknis dapat disampaikan melalui, email bbkk_pemasaran@cbn.net.id ; Whatsapp Nomor 0821-1017-8776; Nomor Telepon 021-872-0449 atau melihat di Website bbkk.kemenperin.go.id.
Demikian , mohon harap maklum.