Pengumuman

[REVISI] Pelayanan Publik dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19

[REVISI] Pelayanan Publik dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan memperhatikan Surat Edaran yang terbaru, berikut kami sampaikan:

  1. Pelayanan Tatap Muka terkait Jasa Teknis ditiadakan sementara waktu, diganti dengan melakukan komunikasi secara Online (via email dan WhatsApp) atau Telepon. Pelayanan Tatap Muka normal kembali pada tanggal 3 April 2020;
  2. Kegiatan Onsite Layanan Jasa Teknis Sertifikasi, Kalibrasi, Konsultansi dan Pelatihan DITUNDA sampai dengan tanggal 2 April 2020;
  3. Penyampaian Laporan Hasil Uji, Sertifikat Kalibrasi, SPPT SNI dll dilakukan melalui Surat Elektronik dan atau Via Pos/Ekspedisi;
  4. Penerimaan Sampel atau Instrumen melalui prosedur Penerima Contoh DIHENTIKAN sementara waktu sampai dengan tanggal 2 April 2020;
  5. Penerimaan Sampel atau Instrumen melalui Jasa Pengiriman (Ekspedisi) tetap diterima tetapi akan diproses pendaftarannya pada tanggal 3 April 2020 (Contoh/Instrumen bersifat Penitipan Sementara di BBKK, hal-hal menyangkut Contoh/Instrumen tidak menjadi tanggung jawab BBKK);
  6. Permintaan Jasa Teknis melalui Surat Penawaran TETAP DILAYANI dilakukan secara elektronik dengan catatan untuk proses pembayaran dilakukan setelah tanggal 2 April 2020 (Tidak ada penerbitan ebilling);
  7. Seluruh Pelayanan Jasa Teknis silahkan disampaikan melalui email bbkk_pemasaran@cbn.net.id atau Website BBKK: bbkk.kemenperin.go.id.

Demikian, mohon harap maklum

Share: